Berita / Hukrim /

Sidang Perkara Investasi Bodong Salim Bersaudara, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan 5 Orang Saksi

Sidang Perkara Investasi Bodong Salim Bersaudara, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan 5 Orang Saksi

Sidang perkara investasi bodong Fikasa Grup dengan terdakwa Salim bersaudara, kembali memanas di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (3/1/2022) | Foto : Fauzan

Ayobaca.id, Pekanbaru - Sidang perkara investasi bodong Fikasa Grup dengan terdakwa Salim bersaudara, Senin (3/1/2022), kembali memanas di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Direktur RSUD Arifin Achmad, Kabag Umum RSUD, dokter Rutan dan dokter pembanding dari RS Madani, ke persidangan, Rabu (5/1/2022) mendatang.

Majelis hakim tidak bersedia melanjutkan persidangan sebelum orang tersebut hadir dan bersumpah di persidangan. Hal ini terkait dikeluarkannya terdakwa Agung Salim, selama lima hari dari tahanan dengan alasan sakit, tanpa adanya ijin dari majelis hakim yang mengadili.

Hakim juga meminta Jaksa mengusut jika nantinya ada tindak pidana pemalsuan dan lainnya.

Awalnya, majelis hakim yang diketuai DR Dahlan SH MH, membuka sidang perkara investasi bodong Fikasa Grup dengan tenang.

Jaksa Penuntut Umum Herlina Samosir SH cs, telah menghadirkan terdakwa secara virtual, yakni Bhakti Salim Dirut PT Wahana Bersama Nusantata (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim, Komisaris PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, serta Christian Salim, Direktur PT TGP.

Namun sebelum majelis hakim meminta JPU menghadirkan saksi, salah satu Penasehat Hukum terdakwa mengatakan bahwa terdakwa Agung Salim masih sakit dan dapat dilihat pada layar zoom.

Akibatnya, majelis hakim menanyakan kepada JPU perihal perintah untuk memeriksa kesehatan terdakwa dengan dokter pembanding sebelumnya.

Kepada majelis hakim, Jaksa Herlina Samosir SH MH, mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa kesehatan terdakwa Agung Salim dengan menggunakan dokter pembanding dari Rumah Sakit Madani.

Hasilnya, terdakwa memang memiliki gula, namun masih bisa untuk melaksanakan aktifitas ringan dan aktifitas sehari-hari. JPU juga mengatakan bahwa pihaknya juga sudah meminta rekam medis terdakwa selama di RSUD Arifin Achmad, namun pihak rumah sakit menolak.

Mendengar hal ini, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan semua pihak terkait ke persidangan.

“Karena pihak Penasehat Hukum masih mempertanyakannya, maka majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan pihak rumah sakit awal yang mengatakan terdakwa perlu diopname dan dokter pembanding ke persidangan untuk disumpah. Selain itu pihak Rutan juga dihadirkan, termasuk dokter Rutan. Jika ada pemalsuan, silahkan diusut,” ujar hakim ketua Dr Dahlan SH MH.

Dr Dahlan juga menegaskan bahwa tindakan pihak Rutan yang mengeluarkan terdakwa Agung Salim selama lima hari dari tahanan ke RSUD Arifin Achmad, tanpa adanya ijin dari majelis hakim dan pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum, sebagai pelecehan terhadap hakim dan jaksa penuntut.

“Lima hari terdakwa keluar dari tahanan dan berada di RSUD Arifin Achmad, tanpa adanya produk hukum dari majelis hakim ini tanggungjawab siapa?, Makanya pihak Rutan harus dihadirkan agar bertanggungjawab. Kapan mereka bisa dihadirkan,” tanya hakim Dahlan kepada JPU.

JPU Herlina Samosir, meminta waktu hingga Rabu depan untuk menghadirkan pihak-pihak tersebut. (Fzn)


Komentar Via Facebook :