Berita / Ekbis /

2024 Wajib Bersertifikat Halal, Kakanwil Kemenag Riau Ajak Pelaku Usaha Daftarkan Produk

2024 Wajib Bersertifikat Halal, Kakanwil Kemenag Riau Ajak Pelaku Usaha Daftarkan Produk

Kakanwil Kemenag Riau pada pencanangan kampanye Mandatory halal tingkat Provinsi Riau, di Mall Living Word Pekanbaru, Sabtu (18/3/2023)

Ayobaca.id, Pekanbaru - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Riau Mahyudin menekankan agar seluruh produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan serta bahan tambahan makanan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.

Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenag Riau pada pencanangan kampanye Mandatory halal tingkat Provinsi Riau, di Mall Living Word Pekanbaru, Sabtu (18/3/2023) 

"Sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat,"ungkap Kakanwil Kemenag Riau.

Dalam menyambut bulan Ramadnan Mahyudin mengharapkan pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produknya. 

"Saya juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman segera. mari wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia”. Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah,"Terangnya.

Sementara itu,Gubernur Riau diwakili Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy menjelaskan bahwa, sebelum kewajiban sertifikasi halal ini diberlakukan, diharapkan seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar, untuk segera mendaftarkan produknya. Khusus untuk UMK, saya ajak untuk manfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah.

 "Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal ini diberlakukan, saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar, untuk segera mendaftarkan produknya,"harapnya 

Hadir pada kampanye tersebut Kepala BPJPH Pusat, Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasah, UMKM, LPH dan pengunjung Living Word Pekanbaru. (*)


Komentar Via Facebook :