Berita / Riau / Pekanbaru
Galeri Foto Disdukcapil Pekanbaru
Disdukcapil Gelar Edukasi Pelaporan Penduduk Non Permanen dan Adminduk Mahasiswa Asing
Ayobaca.id, Pekanbaru - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, melaksanakan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi pelaporan penduduk non-permanen serta pelayanan administrasi kependudukan mahasiswa asing, bertempat di Hotel Furaya Pekanbaru, Kamis (16/3/2023).
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, menjelaskan, pihaknya melaksanakan kegiatan ini berdasarkan perjanjian kerjasama penerbitan dokumen kependudukan bagi mahasiswa yang ditujukan bagi perguruan tinggi di Kota Pekanbaru.
Ditambah, kegiatan ini merujuk ke undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan peraturan presiden nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
"Jadi, mahasiswa asing yang memiliki dokumen Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku, dapat diurus dokumen kependudukannya berupa Kartu Keluarga (KK) WNA dan KTP Elektronik WNA," ujar Irma.
Disamping itu, bagi mahasiswa asing yang memiliki dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang masih berlaku, dapat diurus dokumen kependudukannya berupa Surat Keterangan Tempat Tinggal Orang Asing (SKTTOA).
"Dan untuk mahasiswa yang berdomisili di Kota Pekanbaru tetapi tidak menjadi penduduk tetap Kota Pekanbaru (penduduk non permanen) dapat dilakukan pendataan dan pelaporan melalui Disdukcapil Kota Pekanbaru," jelasnya.
Disdukcapil Kota Pekanbaru kata dia, dalam kegiatan ini juga memberikan izin kepada mahasiswa untuk mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Pekanbaru, tentang pelayanan secara online dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
"Tujuannya agar mahasiswa dapat mengedukasi dan memfasilitasi masyarakat Kota Pekanbaru dalam pengajuan layanan secara online," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Pekanbaru, Murdinal Guswandi, mengatakan, kegiatan ini digelar berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk non Permanen.
"Jadi ini dilakukan melalui koordinasi, kerjasama dan sosialisasi," urainya.
Koordinasi dan pendaftaran penduduk non-permanen kata dia, dilakukan antara Disdukcapil Kota Pekanbaru atau UPT Disdukcapil Pekanbaru melalui mitra.
"Mitra kita disini RT dan RW, pemilik/pengelola rumah kontrakan/sewa/kost/apartemen/asrama, yayasan yang bergerak di bidang sosial, LSM, organisasi nonprofit, ormas, perusahaan lembaga penyalur PRT dan perusahaan yang mempekerjakan orang asing dan atau pekerja domestik," tutupnya. (*)
Komentar Via Facebook :