Berita / Riau / Pekanbaru

Galeri Foto Disdukcapil Pekanbaru

Disdukcapil Lakukan Perekaman KTP el dan Aktivasi IKD ke Warga Binaan Rutan Kelas I Pekanbaru

Disdukcapil Lakukan Perekaman KTP el dan Aktivasi IKD ke Warga Binaan Rutan Kelas I Pekanbaru

Disdukcapil Kota Pekanbaru, melakukan perekaman KTP elektronik dan aktivasi IKD ke warga binaan yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kota Pekanbaru, Selasa (14/3/2023)

Ayobaca.id, Pekanbaru - Guna memastikan Warga Negara Indonesia (WNI) mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdkukcapil) Kota Pekanbaru, melakukan perekaman KTP Elektronik dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kegiatan itu, menyasar kepada warga binaan yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kota Pekanbaru, Selasa (14/3/2023).

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, mengatakan, kegiatan ini dilakukan dengan tujuan agar warga binaan usia pemilih bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada Februari 2024 mendatang. 

Dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan kepastian bagi warga binaan pemasyarakatan agar mendapatkan hak nya sebagai warga negara. Salah satunya memiliki NIK.

Nantinya e-KTP ini akan dimanfaatkan untuk pemenuhan-pemenuhan hak sipil warga binaan dan untuk mempersiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2024.

"Selain itu juga, untuk melengkapi salah satu persyaratan dalam melaksanakan program pembinaan serta sistem database pemasyarakatan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Pekanbaru, Fristy Muniatri, mengungkapkan, digital ID atau IKD menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk digitalisasi dokumen kependudukan.

Saat ini, IKD digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code. Dalam IKD tidak hanya dokumen kependudukan KTP-el dan Kartu Keluarga secara digital.

Namun, terdapat dokumen lain yang secara otomatis dapat diakses misalnya kartu vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional, BPJS, DTKS, serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.

"Soal keamanan, aplikasi IKD ini sudah dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar yang bisa meminimalkan penyalahgunaan informasi," pungkasnya. (*)


Komentar Via Facebook :