Berita / Riau / Pekanbaru

Galeri Foto Disdukcapil Pekanbaru

Dukung Program Wali Kota, Disdukcapil Pekanbaru Gelar Edukasi Percepatan Kepemilikan Akta Kematian

Dukung Program Wali Kota, Disdukcapil Pekanbaru Gelar Edukasi Percepatan Kepemilikan Akta Kematian

Disdukcapil Kota Pekanbaru, menggelar kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi bersama Pemangku Kepentingan dan Masyarakat dalam rangka Percepatan Kepemilikan Akta Kematian, Kamis (9/3/2023)

Ayobaca.id, Pekanbaru - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, menggelar kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi bersama Pemangku Kepentingan dan Masyarakat dalam rangka Percepatan Kepemilikan Akta Kematian, Kamis (9/3/2023).

Acara ini diikuti oleh perwakilan Manajemen Rumah Sakit, UPTD Dinas Sosial Provinsi Riau, Dinas Sosial Kota Pekanbaru beserta petugas verifikasi pendamping masyarakat se-Kota Pekanbaru.

Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Pekanbaru, Murdinal Guswandi, mengatakan, edukasi ini merupakan langkah strategi Disdukcapil Pekanbaru, dalam mencapai target cakupan kepemilikan akta kematian dan tertib administrasi kependudukan bagi penduduk Kota Pekanbaru.

"Kegiatan ini dimaksudkan  agar pemangku kepentingan  dan stakeholder terkait dapat dapat memfasilitasi kepemilikan akta kematian bagi pasien yang meninggal di rumah sakit, masyarakat yang berada di panti jompo serta ODGJ yang berada di bawah binaan UPT Dinas Sosial Riau," ujar Murdinal.

Kegiatan ini kata dia juga, dalam rangka mendukung program Walikota Pekanbaru dalam pemberian santunan kematian khusus bagi masyarakat kurang mampu.

"Sebagaimana yang telah dilakukan dalam sebuah Penjanjian Kerjasama antara Pemangku Kepentingan dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Pekanbaru," urainya.

Sementara itu, Kadisdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, dalam sambutannya mengatakan, diharapkan dengan kegiatan ini nantinya akan timbul sinergitas antara Pemangku Kepentingan, Masyarakat dan Stakeholder terkait.

"Tujuannya tentu dalam rangka memfasilitasi masyarakat untuk kepemilikan seluruh dokumen kependudukannya salah satunya adalah akta kematian," urainya.

Menurut dia, dengan di terbitkannya akta kematian bagi penduduk Kota Pekanbaru yang telah meninggal dunia, akan membantu tertib administrasi kependudukan dan juga sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk pengurusan pelayanan publik lainnya.

"Dan hal lain adalah akan tervalidasinya data kependudukan untuk persiapan pemilu nanti. Jangan sampai penduduknya sudah meninggal dunia akan tetapi data yang bersangkutan masih ada pada Kartu Keluarga serta berada dalam daftar pemilih," pungkasnya. (*)


Komentar Via Facebook :