Berita / Hukrim /

Bapak Tiri di Pekanbaru Ini Cabuli Anaknya Usia 13 Tahun

Bapak Tiri di Pekanbaru Ini Cabuli Anaknya Usia 13 Tahun

Pria ini ditangkap aparat kepolisian Polresta Pekanbaru, pada hari Senin (3/1/2022) sore atas laporan dugaan pencabulan anak usia 13 tahun | Foto : Humas Polresta Pekanbaru

Ayobaca.id, Pekanbaru - Seorang pria paruh baya berinisial NH (48) di Pekanbaru tega mencabuli anak tirinya yang berusia 13 tahun hingga berkali-kali. Akhirnya, pria bejad itu dijebloskan ke penjara oleh istrinya.

NH ditangkap aparat kepolisian dari Polresta Pekanbaru, pada hari Senin (3/1/2022) sore. Ia ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri.

“Iya kita tangkap atas laporan istrinya. Pelaku ini dilaporkan karena mencabuli anak istrinya hingga berulang kali,” kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andri Setiawan, kepada ayobaca.id, Selasa (4/1/2022) malam.

Andri menjelaskan, NH melakukan aksi bejadnya tersebut sudah berkali-kali dan terakhir terjadi diakhir bulan Desember 2021 dikediamannya, disaat sang istri yang juga merupakan ibu kandung korban sedang tidak ada di rumah.

“Saat ini pelaku sudah kita tahan, dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Pelaku NH disangkakan dengan pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (3) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari hukuman pidana. (Fzn)


Komentar Via Facebook :