Berita / Riau / Pekanbaru

Sekdaprov Riau Ingatkan OPD Wanti-Wanti Tahun 2022 Lelang Proyek Berulang

Sekdaprov Riau Ingatkan OPD Wanti-Wanti Tahun 2022 Lelang Proyek Berulang

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto | Foto : Istimewa

Ayobaca.id, Pekanbaru - Soal pelaksanaan lelang proyek untuk tahun 2022 perlu mendapat perhatian serius setelah pengalaman dua tahun belakangan ini, yang mana ada banyak proyek harus dilakukan proses lelang secara berulang.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau (Sekdaprov) SF Hariyanto, mengatakan, ada beberapa faktor penyebab masalah ini sering terjadi seperti keterlambatan proses lelang, dan justru hal ini terkesan tidak menjadi perhatian serius oleh para pimpinan OPD.

“Pertama, permasalahan yang sering terjadi adalah keterlambatan proses lelang. Ini terlambatnya proses yang diusulkan oleh OPD (di dalamnya meliputi kelengkapan dokumen dan kajian secara teksnis). Yang kedua, sering berulangnya tender lelang,” kata SF Hariyanto, kepada ayobaca.id, Rabu, (5/1/2022).

Dia mengatakan, tahun 2020 untuk lelang ulang terhadap proyak di Pemprov Riau terjadi hingga 45 kali. Sedangkan pada tahun 2021 bukannya ada perbaikan, malah semakin memburuk dengan 140 kali lelang ulang.

"Jadi berulang-ulang tendernya. Cari pemenangnya, sanggah, batal, lalu ditenderkan lagi. Ini yang terakhir untuk (tender) jalan Pramuka, sampai dua kali pengulangan lelang,” tuturnya.

SF Hariyanto mengungkapkan bahwa kondisi yang terjadi menandakan lemahnya ketelitian dan penelitian terhadap proyek terkait sebelum masuk proses lelang, pada saat pengadaan barang dan jasa.

“Kesimpulannya, apa yang dilakukan oleh Pokja tanpa dilakukan penelitian pada saat barang itu masih di OPD. Kenapa tidak lengkap, tidak cocok,” tuturnya.

Dia menyontohkan, ada satu proyek pembangunan jalan di salah satu daerah di Pelalawan, yang mana kontraktonya dari Jambi. “Dengan jarak 300 kilometer sangat tidak logis untuk AMP (Alat Pencampur Aspal) dari sana. Pantaskah dia yang menang kontrak?,” tutur Sekdaprov.

FS Hariyanto menyebut memang tidak ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut. Namun dalam rencana persiapan pelaksanaan kontrak ada nilai kewajaran yang harus dikedepankan.

“Di situlah dilakukan secara teknis. Apakah wajar? sesuai nggak proyek itu (di Pelalawan) dikerjakan kontraktor dari Jambi dengan jarak 300 kilometer, bisa dia menang kontrak?” sebutnya.

Oleh sebab itu, dia menekankan agar berbagai hal teknis untuk perlu dicermati oleh setiap OPD dalam hal pelaksanaan lelang proyek. Mengingat sangat sering terjadi penunjukan pemenang lelang tanpa melihat situasi dan kondisi yang ada. Sehingga membuat proyek tersebut menjadi tak wajar. (Fzn)


Komentar Via Facebook :