Berita / Hukrim /

Laporan Dicabut, Polisi Pastikan Kasus Pencabulan Anak Oknum DPRD Pekanbaru Tetap Diproses

Laporan Dicabut, Polisi Pastikan Kasus Pencabulan Anak Oknum DPRD Pekanbaru Tetap Diproses

Tim PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, mendatangi rumah oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial ES di Jalan Mangga Gang Baiturrahman, atas dugaan pencabulan yang dilakukan dari politisi Hanura tersebut | Foto : Fauzan

Ayobaca.id, Pekanbaru - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh anak oknum anggota DPRD Pekanbaru berinisial AR (21) terhadap korban yang masih di bawah umur, berujung dengan pencabutan laporan.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andri Setiawan mengatakan, walaupun dari pihak korban sudah mencabut laporan, namun proses hukum tetap berjalan.

Sebelumnya pelaku sempat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru hingga dilakukan penahanan.

"Masih berjalan proses hukum walaupun korban mencabut laporan. Saat ini penanganan proses hukum berkaitan dengan pelaporan kasus pemerkosaan saat ini masih dilakukan proses penyidikan," kata Andri, kepada ayobaca.id, Rabu (5/1/2022).

Kata Andri, saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru masih melengkapi pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik saat ini masih melengkapi berkaitan dengan keterangan saksi-saksi dan kebutuhan formil dan materilnya dalam suatu perkara," jelasnya.

Lanjutnya lagi, Satreskrim Polresta Pekanbaru akan menangani proses tersebut dengan profesional hingga melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU.

Terkait musyawarah antara dua belah pihak, Andri menyampaikan dalam konteks penanganan hukum itu bukan ranah dari Polresta.

"Dalam konteks musyawarah korban dengan terlapor penanganan hukumnya di luar konteks kita. Kalau dari kedua belah pihak melakukan upaya-upaya hal musyawarah itu di luar konteks proses penyelidikan dan penyidikan kita," ungkapnya.

"Kalau mereka tetap mengajukan kepada kita, tentu kita terima. Tetapi itu akan menjadi pertimbangan-pertimbangan kita dalam penanganan kasus yang sedang kita tangani ini. Artinya kasus itu tetap berjalan," pungkasnya.

Sebelumnya, AY (15) datang ke Polresta Pekanbaru melaporkan dugaan penyekapan dan pemerkosaan. AY datang didampingi ayahnya AS, pada Jumat (19/11/2021) lalu.

Dia melapor setelah anaknya diduga disekap dan diperkosa dua kali oleh AR.

Korban mengaku baru berani melapor kejadian yang terjadi pada 25 September itu karena keluarga sempat diancam keluarga besar pelaku. (Fzn)


Komentar Via Facebook :