Berita / Politik /
Hari ke-11, KPU Riau Terima Berkas Pendaftaran Bacaleg dari Dua Parpol
Ayobaca.id, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menerima pendaftaran dari dua partai politik dan tiga bakal calon anggota DPD pada hari ke-11 penerimaan pendaftaran calon anggota DPD dan DPRD, Kamis (11/5/2023).
Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, mengungkapkan bahwa partai politik yang mendaftar adalah PDI Perjuangan dan Partai Nasdem Provinsi Riau, sedangkan bakal calon DPD yang mendaftar adalah Herman Maskar, Patar Sitanggang, dan Martius Busti.
"Total bakal calon DPD dan DPRD yang telah menyampaikan dokumen pendaftarannya ke KPU Riau dan statusnya diterima berjumlah 22 bakal calon untuk DPD dan 3 partai politik," kata Ilham.
Ilham juga mengatakan bahwa dalam tiga hari pendaftaran yang tersisa hingga tanggal 14 Mei 2023, KPU Riau memperkirakan akan menerima pendaftaran yang cukup padat.
"Biasanya pada injury time, pendaftaran cukup padat dari partai politik dan bakal calon anggota DPD yang belum mendaftar," prediksinya.
Untuk diketahui, KPU Riau secara resmi mengumumkan tahap pendaftaran dan pencalonan untuk Bakal Calon (Bacalon) anggota DPD dan DPRD Provinsi Riau telah dibuka pada tanggal 1 Mei 2023. Pendaftaran ini akan berlangsung selama empat belas hari ke depan, hingga tanggal 14 Mei 2023.
Ketua KPU Riau juga mengimbau kepada Bacalon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Riau yang telah lengkap persyaratan untuk segera mendaftar ke KPU Riau.
"Ini supaya tidak terjadi penenumpukan di akhir masa pendaftaran, dan masih tersedianya waktu untuk melengkapi persyaratan jika masih terdapat kekurangan," tukasnya. (*)
Komentar Via Facebook :