Berita / Hukrim /

PTUN Pekanbaru Tolak Gugatan Mantan ASN Pemprov Riau Terkait SK Pemberhentian

PTUN Pekanbaru Tolak Gugatan Mantan ASN Pemprov Riau Terkait SK Pemberhentian

Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menolak gugatan mantan Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau inisial Har terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau terkait pemberhentiannya | Foto : Fauzan

Ayobaca.id, Pekanbaru - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menolak gugatan yang diajukan oleh mantan Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau inisial Har, atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau terkait pemberhentiannya.

Har mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru terhadap SK Gubernur Riau Nomor 00205/21400/AZ/02/21 tentang pemberian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun PNS yang mencapai batas usia pensiun. Namun mantan pegawai di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) menolak dikeluarkannya SK Gubri tersebut.

Majelis Hakim yang dipimpin Darmawi SH dalam putusannya Nomor 44/G/2021/PTUN PBR pada sidang, Selasa (4/2/22) kemarin menyatakan, gugatan penggugat tidak diterima. Hakim dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa SK Gubernur Riau itu telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani melalui Kabag Bantuan Hukum Yan Dharmadi membenarkan telah ditolaknya gugatan salah satu mantan ASN Pemprov Riau oleh PTUN Pekanbaru.

"Perkara sudah putus kemarin. Perkara ini terkait tata usaha negara yakni diujinya SK Gubernur terkait pemberhentian dia (Har) sebagai PNS," katanya, Rabu (5/1/2022).

Yan Dharmadi menyampaikan, gugatan yang diajukan Har itu sesuai dengan alur hukum. Pihaknya juga sesuai prosedur menjalani proses pemeriksaan di PTUN Pekanbaru.

"Kami selaku kuasa hukum Gubernur Riau telah menjalani persidangan yang cukup panjang, dan telah diputus bahwa gugatan penggugat itu tidak diterima. Karena itu, sudah suatu keharusan apabila kita digugat, maka kita bersedia menjalani proses hukum itu," tegasnya.

Hal itu, lanjut Yan, dalam proses di persidangan terbukti bahwa SK Gubernur Riau itu tidak ada permasalahan. Dimana Gubri selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pihak BKD Riau telah menjalankan prosedur sebagaimana mestinya.

"Terkait putusan majelis hakim itu, pihak penggugat menyatakan pikir-pikir. Begitu juga kami masih menunggu apakah dalam waktu tujuh hari ke depan penggugat akan mengajukan banding ke PTUN Tinggi Medan atau tidak," tukasnya. (Fzn)


Komentar Via Facebook :