Berita / Riau / Pekanbaru
Gegara Pemekaran Kecamatan di Pekanbaru, Warga Kesulitan Urus OSS Untuk NIB
Ayobaca.id, Pekanbaru - Warga yang terdampak pemekaran kecamatan, mengalami kesulitan dalam pengurusan online single submission (OSS) untuk pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) di DPMPTSP Kota Pekanbaru.
Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi, mengakui bahwa pihaknya memang menerima sejumlah keluhan terkait kendala tersebut, baik melalui surat maupun secara lisan. Pihaknya sendiri sudah mengirim surat kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) terkait hal itu.
"Ada beberapa memang, secara tertulis dan lisan. Kita sudah mengirim surat ke BPKM, tapi belum ada balasan," kata Akmal, kepada ayobaca.id, Rabu (5/1/2022).
Akmal menjelaskan, pihaknya juga berencana untuk mendatangi langsung BPKM RI, demi menjemput langsung solusi yang dibutuhkan. Kunjungan ini diperkirakan pada beberapa hari kedepan.
Sementara itu, bagi warga yang sedang mengalami kendala dalam pengurusan NIB saat ini, pihaknya memberi kesempatan untuk melalui tahapan berikutnya dalam penerbitan NIB.
"Selagi tahapan itu bisa dilalui dan di kerjakan. Kami suruh kerjakan dulu. Contoh, misalnya bisa ke BPN dulu untuk peraturan teknis," paparnya.
Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru melakukan pemekaran dari 12 kecamatan menjadi 15 kecamatan di akhir tahun 2020 lalu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah mengeluarkan kode wilayah bagi kecamatan baru yang dimekarkan.
Namun, kode wilayah tersebut belum singkron dengan OSS untuk pendaftaran NIB. Akibatnya, pelaku usaha yang berdomisili di wilayah pemekaran terkendala untuk mendaftarkan usahanya. (Fzn)
Komentar Via Facebook :