Berita / Riau / Pekanbaru
Kabar Baik, Pemprov Riau Usulkan PPPK Guru 2023 Sebanyak 3.057 Formasi
Ayobaca.id, Pekanbaru - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta pemerintah daerah (pemda) mengajukan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Pasalnya pemerintah tahun ini membuka kuota guru PPPK 2023 sebanyak 601.286 orang.
Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, jika pihaknya tahun 2023 telah mengusulkan formasi kebutuhan PPPK guru ke Kemenpan-RB.
"Kita Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah mengajukan usulan kebutuhan PPPK tenaga guru tahun 2023 ke pemerintah melalui Kemenpan-RB sebanyak 3.057 formasi," kata Ikhwan Ridwan, Selasa (16/5/2023).
Ikhwan Ridwan menyampaikan, usulan kebutuhan PPPK tahun 2023 tesebut menindaklanjuti surat Menpan-RB tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.
"Kita sudah menerima surat dari pemerintah pusat untuk kita menyampaikan usulan kebutuhan formasi. Tentu itu langsung kita respon dengan menganalisa kebutuhan jabatan yang tersedia dan kemampuan keuangan daerah. Karena kita ingin melihat sejauh mana peran pegawai yang akan diangkat menjadi PPPK ini dalam mewujudkan visi misi gubernur," ungkapnya.
"Termasuk pertimbangan kita Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) terkait penetapan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membiayai gaji PPPK. Karena dalam PMK Nomor 212 itu untuk gaji PPPK tahun 2022 dan 2023 itu sudah di plot Kemenkeu. Jadi usulan PPPK 2023 itu jika menyandingkan dengan PMK dan analisa-analisa tersebut," sambungnya.
Ikhwan mencontohkan, misalnya gaji PPPK guru tahun 2022 di Dinas Pendidikan Riau itu sudah diplot untuk sekitar 7.297 orang. Namun setelah masa sanggah yang lulus hanya 5.851 pernah.
"Artinya itu ada selisih. Nah, selisih itu yang kita usulkan kembali ke pemerintah melalui Kemenpan-RB untuk dijadikan pertimbangan pemerintah menetapkan alokasi formasi Riau tahun 2023. Jadi kita masih menunggu. Karena formasi yang ditetapkan belum tentu sama dengan usulan kebutuhan yang kita sampaikan," terangnya.
"Kalau usulan formasi PPPK guru Kemendikbud punya aplikasi sendiri yang dikelola manajemen PPPK. Memang kita tidak punya kewenangan besar di situ," tukasnya. (*)
Komentar Via Facebook :