Berita / Hukrim /

Sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Dumai

Jadi Perantara Peredaran Sabu 17 Kg, JPU Tuntut Ribut Hukuman Seumur Hidup

Jadi Perantara Peredaran Sabu 17 Kg, JPU Tuntut Ribut Hukuman Seumur Hidup

Sidang perkara 17 kg sabu dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan hukuman oleh JPU terhadap terdakwa Ribut Paidi di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Rabu (5/1/2022) | Foto : Bunga

Ayobaca.id, Dumai - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Nugroho menuntut terdakwa Ribut Paidi, penjara seumur hidup karena didakwa menjadi perantara peredaran sabu 17 kg. Tuntutan itu dibacakan saat digelar sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Rabu (5/1/2022).

"Perbuatan terdakwa menjadi perantara apalagi narkoba yang diedarkan juga cukup besar. Kejahatan terdakwa dapat merusak moral bangsa sehingga pantas dituntut penjara seumur hidup," kata Agung Nugroho saat membacakan tuntutannya di PN Kelas IA Dumai.

Agung mengatakan penjara seumur hidup itu selain dapat memberi efek cegah dan rasa takut bagi orang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama, juga dapat memberikan rasa aman dan terlindung bagi setiap orang.

Hal yang memberatkan pelaku dituntut penjara seumur hidup itu, katanya, juga karena penggunaan narkoba, mempunyai dampak negatif yang sangat luas secara fisik, psikis, ekonomi, sosial budaya hankam.

"Jadi harus ada rasa takut dan jera bagi pelakunya dan perbuatan terdakwa sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya yang ingin mencoba-coba menjadi perantara barang haram itu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Agung.

Untuk diketahui, modus kejahatan yang dilakukan terdakwa itu berawal dari informasi masyarakat Kamis (24/5/2021) yang diperoleh saksi Ferdinan Harahap bersama saksi Bob Kennedy bahwa terdakwa sering memiliki dan menyimpan barang haram.

Pada 25 Juni 2021 pukul 08.00 WIB saksi memberhentikan terdakwa yang sedang melintas di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa dan ketika digeledah tidak ditemukan barang bukti tersebut.

Penggeladahan dilanjutkan pukul 12.30 WIB di kamar rumah terdakwa, Jalan Mekar Sari, Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.

Dari sini ditemukan barang bukti berupa satu buah tas merek zebra warna hitam biru yang di dalamnya berisikan sembilan paket diduga sabu, satu buah tas warna krim coklat yang berisikan delapan paket juga diduga sabu.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika yang ditandatangani Yani Nur Syamsu, atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa Ribut Paidi mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang tentang Narkotika.

Sidang digelar secara online dipimpin Ketua Majelis hakim Abdul Wahab dengan hakim anggota Relson Mulyadi Nababan dan Hamdan Saripudin.

Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda sidang pledoi atau nota pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa. (Bga)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :