Berita / Hukrim /
DPO Pelaku Pengerusakan dan Penjarahan di Perumahan PT Langgam Harmoni Desa
Polisi Amankan Dosen UNRI Yang Kabur di Bekasi
Ayobaca.id, Kampar - Pria berinisial AH dosen Universitas Riau yang diduga sebagai tersangka otak pelaku pengerusakan dan penjarahan di perumahan PT Langgam Harmoni Desa Pangkalan Baru Siak Hulu diciduk alias ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar. Mantan Ketua Kopsa-M itu ditangkap dalam persembunyiannya di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (3/1/2022) lalu.
Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Bery Juana Putra SIK, saat dikonfirmasi ayobaca.id, Kamis (6/1/2022) pagi, membenarkan penangkapan tersangka AH ini.
Disampaikan Bery, bahwa AH kini telah berada di Rutan Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"AH ini sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres Kampar bersama dua orang lainnya dalam kasus pengerusakan dan penjarahan," kata Bery.
Meski ditetapkan tersangka, AH tidak pernah memenuhi dan mau menghadiri panggilan penyidik, sementara dua orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama telah di vonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.
Pada pertengahan November 2021 lalu, Tim penyidik Satreskrim Polres Kampar menetapkan AH dalam DPO (daftar pencarian orang) karena yang bersangkutan diduga melarikan diri.
Dalam kasus yang menjerat AH ini, penyidik sebelumnya telah memproses dua pelaku lainnya yaitu Marvel serta Hendra Sakti dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.
"Aparat kepolisian tidak pandang bulu dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Petugas juga tidak akan mentolerir pelaku yang lari dari proses hukum dan tidak mematuhi proses hukum serta menghalangi proses hukum," tegasnya. (Fzn)
Komentar Via Facebook :