Berita / Hukrim /

Kuasa Hukum Laporkan Mediator Ke Polda Riau, Disnakertrans Bantah Usir

Kuasa Hukum Laporkan Mediator Ke Polda Riau, Disnakertrans Bantah Usir

Pengacara Mirwansyah SH MH (Kiri) Saat berdebat dengan mediator Disnakertrans Riau, Rabu (5/1/2022) kemarin | Foto : Istimewa

Ayobaca.id,Pekanbaru - Mediator Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Rita Yuliani menangani permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas nama Pirwanto dkk (5 orang), dilaporkan oleh kuasa hukum pekerja, Rachmat Isra SH & Partners ke Polda Riau, atas dugaan perbuatan tak menyenangkan.

Laporan itu setelah kuasa hukum pekerja dan perusahaan saat melakukan pertemuan klarifikasi I terkait persoalan PHK karyawan PT Pekanbaru Distribusindo di kantor Disnakertrans Riau, Rabu (5/1/2022).

Kuasa hukum merasa tidak terima karena diminta keluar oleh mediator saat terjadi perdebatan antara pihak pekerja dengan perusahaan yang hampir terjadi baku hantam.

Kehadirian kedua belah pihak, pekerja dan perusahaan berdasarkan surat panggilan dari Kepala Disnaskertrans Riau Nomor 560/Disnakertrans-HKI4940 tanggal 28 Desember 2021 pukul 10.00 WIB.

Terkait hal itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, H Jonli membantah adanya pengusiran yang dilakukan mediator saat pertemuan klarifikasi antara kuasa hukum pekerja dan perusahaan terkait persoalan pekerja di-PHK oleh perusahaan.

"Iya benar mediator kita Ibu Rita Yuliani dilaporkan kuasa hukum pekerja ke Polda Riau, dan kita siap menghadapi laporan kuasa hukum pekerja. Apalagi tuduhan pengusiran yang disampaikan itu tidak lah seperti kronologis kejadian," kata Jonli didampingi Sekretaris Disnakertrans Riau Sadri, Kabid Hubungan Industrial Devi Rizaldy dan Mediator Hubungan Industrial Rita Yuliani, kepada ayobaca.id, Kamis (6/1/2022).

Lebih lanjut Jonli menyampaikan, pengusiran yang disampaikan kuasa hukum pekerja tidak dalam artian disuruh keluar dari kantor dan tidak dilayani. Karena Disnaker Riau bukan tidak mengakui kuasa hukum pekerja. Namun saat dilakukan klarifikasi sempat terjadi keributan antara pihak kuasa hukum pekerja dengan perusahaan di ruang mediasi.

"Saat jadi keributan, ucapan Ibu Rita tak lagi didengar oleh kedua pihak, maka Ibu Rita teriak dan didengar oleh rekan-rekan mediator lainnya untuk melerai, agar tidak terjadi bentrok fisik. Kebetulan posisi kuasa hukum berdekatan dengan pintu keluar, maka dibawa ke luar ruangan untuk menenangkan situasi. Jadi bukan dikeluarkan dari kantor untuk penanganan persoalan PKH pekerja. Faktanya setelah itu, kedua belah pihak melakukan perundingan Bipartit. Jadi dimana letak diusirnya?" terangnya.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Rita Yuliani lebih detail menjelaskan kronologian kejadian keributan saat melakukan klarifikasi persoalan PHK lima pekerja tersebut.

"Karena saya ditunjuk Kepala Dinas sebagai mediator persoalan ini, maka sebelum mediasi saya mempertanyakan syarat formil kepada masing-masing pihak, yang ternyata belum memenuhi syarat utama dalam melakukan mediasi penyelesaian perselisihan PHK, yaitu belum dilaksanakannya Perundingan Bipartit, yang dituangkan dalam Risalah Perundingan Bipartit sesuai dengan yang diamanatkan pada pasal 151 UU No. 11 tahun 2020 jo pasal 3 dan 4 UU No. 2 tahun 2004," katanya.

Namun, lanjut Rita, saat itu pihak kuasa hukum pekerja Mirwansyah bersikeras untuk langsung dilaksanakan mediasi pada hari itu juga, dengan menuangkan hasil dari pertemuan antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan pada saat dilakukan PHK ke dalam form Risalah Perundingan Bipartit.

"Kemudian pihak perusahaan berkeberatan atas sikap dari kuasa hukum pekerja, karena memang perundingan Bipartit tersebut belum pernah dilaksanakan, dan perusahaan meminta waktu untuk duduk bersama dengan pekerja membicarakan permasalahan dan hak-hak yang ditimbulkan atas PHK tersebut," ujarnya.

"Nah, saat itu lah terjadi perdebatan dan keadaan memanas ketika pihak perusahaan menyatakan bahwa perundingan Bipartit tidak bisa dilaksanakan sekarang, karena ada agenda acara yang lain yang akan dihadiri oleh pihak perusahaan. Namun, pihak kuasa hukum pekerja tetap bersikeras dan keadaan memanas hingga menghampiri pihak perusahaan dengan sikap akan berduel," sambungnya.

Pada saat itu, Rita mengakui tidak dapat menenangkan suasana, karena pihak kuasa hukum terus berbicara dengan suara yang keras menantang pihak perusahaan, sehingga memancing mediator lainnya yang berada di luar ruangan, yakni AM Pohan, Martaperi dan Dasril untuk melerai.

"Waktu itu kuasa hukum tetap bersikeras untuk menghampiri pihak perusahaan sambil berkata tidak sopan, hingga disuruh keluar ruangan pertemuan oleh tim mediator. Setelah kuasa hukum diamankan oleh Tim Mediator, pertemuan klarifikasi I tetap dilanjutkan hingga disepakati bersama akan adanya pertemuan secara Bipartit antara pihak Pekerja dengan pihak perusahaan pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022," tukasnya. (Fzn)


Komentar Via Facebook :