Berita / Riau / Pekanbaru

Dirut PT SSPT Didakwa Melakukan Penggelapan Pajak Rp 14,3 Miliar

Dirut PT SSPT Didakwa Melakukan Penggelapan Pajak Rp 14,3 Miliar

Direktur Utama (Dirut) PT Surisenia Plasma Taruna (PT SSPT) R Achmad Lukman diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru | Foto : Fauzan/Ayobaca

Ayobaca.id, Pekanbaru - Direktur Utama (Dirut) PT Surisenia Plasma Taruna (PT SSPT) R Achmad Lukman diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa melakukan penggelapan pajak yang merugikan negara Rp14.377.061.564.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan digelar secara virtual. Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Pengadilan Negeri Pekanbaru sedangkan terdakwa di Rutan Kelas I Pekanbaru.

JPU Lusi Yetri Man Mora dan Dewi Shinta Dame dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan, Rabu (5/1/2022), menyebut terdakwa terjadi pada Juli 2014 hingga Maret 2015.

PT SSPT dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.850.981.0-221.000 terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Bangkinang Pekanbaru sejak tanggal sejak 23 Juli 2012. Kemudian dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 24 Juli 2012 sampai dengan saat ini.

Status Wajib Pajak adalah aktif, dengan lokasi usaha Wajib Pajak, di Jalan Lintas Pasir Sosa – KM 33, Tali Kumain, Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, dan lokasi kantor di Jalan Tambak Nomor 33 A, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.

"Kegiatan usaha Wajib Pajak pada masa Juli 2014 sampai dengan Maret 2015, yakni bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit berupa Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), cangkang dan turunannya," kata JPU.

Disebutkan, PT SSPT yang dipimpin R Achmad Lukman selama masa pajak Juli 2014 sampai dengan Maret 2015 melakukan Penyerahan Barang dan atau Jasa (Penjualan) kepada lawan transaksi (klien/ customer). Antara lain, PT Sawit Raya Nusantara, PT Multi Prima Agro, PT Samudera Sawit Subur, PT Bumi Widorokondang, CV Xelin Maju Sejahtera, CV Stesha Mitra Perkasa, CV Rimba Alamsyah dan CV Lojaya Makmur.

"Atas transaksi penyerahan barang dan atau jasa kepada para klien/ customer selama masa pajak Juli 2014 sampai dengan Maret 2015 PT SSPT telah menerbitkan Faktur Pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para lawan transaksi," kata JPU.

Disebutkan, PT SSPT pada Juli 2014 telah melakukan penjualan CPO dan jasa titip olah kepada PT Sawit Raya Nusantara sebanyak 7 kali. Dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp26.227.748.818 dan PPN yang telah dipungut sebesar Rp2.622.774.881.

Dari PPN yang telah dipungut oleh Achmad Lukman tersebut pada awalnya telah dibuatkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Juli 2014 dengan status nihil dan kemudian dilakukan pembetulan ke 1 tanggal 14 April 2015 dengan status kurang bayar.

"Sehingga terdakwa selaku Direktur Utama hanya menyetorkan PPN yang telah dipungut dari PT Sawit Raya Nusantara tersebut sebesar Rp94.707.044, dari jumlah yang seharusnya disetor sebesar Rp2.622.774.881," lanjut JPU.

Selanjutnya, untuk bulan Agustus 2014, PT SSPT telah melakukan penjualan CPO dan PK kepada PT Sawit Raya Nusantara sebanyak 11 kali dengan DPP sebesar Rp25.140.279.364 dan PPN yang telah dipungut sebesar Rp2.514.027.936.

Terhadap PT Multi Prima Agro, sebanyak 1 kali dengan DPP sebesar Rp6.936.363.636 dan Pajak PPN yang telah dipungut sebesar Rp693.636.363. Dengan total DPP sebesar Rp32.076.643.000 dan PPN yang telah dipungut sebesar Rp3.207.664.300.

PPN yang telah dipungut oleh PT SSPT tersebut, pada awalnya telah dibuatkan SPT Masa Agustus 2014 dengan status nihil dan kemudian dilakukan pembetulan ke 1 tanggal 3 Juni 2015 dengan status kurang bayar.

"Terdakwa selaku Direktur Utama hanya menyetorkan PPN yang telah dipungut dari PT Sawit Raya Nusantara dan PT Multi Prima Agro tersebut sebesar Rp337,615,368 dari jumlah yang seharusnya disetor sebesar Rp3.207.664.300. Sehingga diketahui total kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp14.377.061.564," terang JPU.

Atas perbuatannya, JPU menjerat Ahmad Lukman dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Achmad Lukman untuk menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Hakim mengagendakan pembacaan eksepsi pada persidangan pekan depan. (Fzn)


Komentar Via Facebook :