Berita / Riau / Pekanbaru
Galeri Foto Disdukcapil Pekanbaru
Tak Perlu Antre Ambil KTP, Disdukcapil Pekanbaru Luncurkan Program Andong

Inovasi Disdukcapil Pekanbaru (ANDONG) bekerjasama dengan Ojek Online GRAB dalam melayani adminduk bagi masyarakat Kota Pekanbaru
Ayobaca.id, Pekanbaru - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, kembali melahirkan sebuah inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam pengambilan KTP Elektronik. Inovasi baru itu bernama Anterin Dong (ANDONG).
Kepala Bidang (Kabid) Pemanfatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Pekanbaru, Murdinal Guswandi S.Stp M.M, Kamis (6/4/2023) mengatakan, untuk melahirkan inovasi Andong ini, pihaknya bersama perusahaan ojek online Grab telah melalui beberapa kajian dan tahapan yang komprehensif.
Salah satunya adalah membuat strategi dan model pelayanan yang akan dilakukan melalui sebuah perjanjian kerjasama.
"Sekarang masyarakat tidak perlu datang lagi ke kantor Disdukcapil untuk pengambilan KTP Elektronik. Cukup duduk manis di rumah KTP akan sampai di antar oleh kurir ojol," ujar Murdinal.
Dalam perjanjian kerjasama ini, dia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian Standar Operasional Prosedur (SOP) dari masing-masing pihak yang terlibat di dalamnya. Termasuk standar pelayanan bagi masyarakat.
"Tahapan sekarang ini adalah ujicoba. Andong sendiri adalah sebuah aplikasi Grab yang dapat di akses masyarakat kapan saja dan di mana saja," ungkapnya.
Untuk mengajukan permohonan, pengantaran KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) kata dia, caranya sangat mudah. Yakni hanya dengan memasukan nomer resi pengajuan cetak KTP Elektronik dan kode nomer pembayaran.
Setelah itu, admin di aplikasi Andong layanan Grab akan memverifikasi dan akan di cetak KTP Elektronik nya oleh petugas Disdukcapil Pekanbaru. "Untuk uji coba ini dilakukan secara gratis di 1.000 permohonan pertama," ulasnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Hj Irma Novrita, menjelaskan, layanan lewat aplikasi Andong ini, juga terbuka kepada pihak ketiga lainnya, sehingga masyarakat nantinya punya pilihan.
"Sekarang ini pihak Grab sedang mengratiskan. Nanti setelah habis masa promo, pemohon akan dikenakan biaya pengiriman oleh GRAB sebesar Rp 12 ribu," terangnya.
Menurut Irma, layanan ini berbiaya cukup murah dan efisien, jika dibandingkan dengan biaya dan waktu yang telah dikeluarkan oleh pemilik KTP Elektronik untuk sistem pengambilan secara mandiri.
"Harapan kedepan, karena semua sudah dipermudah, untuk masyarakat jangan lagi menggunakan jasa calo. Silahkan coba sendiri mulai dari pengajuan permohonan administrasi kependudukan secara online sampai permohonan antar dokumen. Silahkan tunggu di rumah saja, Disdukcapil dan GRAB akan bekerja untuk anda," pungkasnya. (*)
Komentar Via Facebook :