Berita / Hukrim /

Kejaksaan Pekanbaru Teliti dan Periksa Berkas Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Anak Anggota DPRD

Kejaksaan Pekanbaru Teliti dan Periksa Berkas Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Anak Anggota DPRD

Pagar Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru | Foto : Istimewa

Ayobaca.id, Pekanbaru - Meski sudah berdamai, tapi kasus dugaan pemerkosaan oleh AR (21) terhadap AY (15) tetap berlanjut. Berkas perkara anak oknum anggota DPRD Pekanbaru itu sudah dikirim ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Penyerahan berkas perkara atau tahap I ke kejaksaan dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru. Saat ini, berkas sudah berada di kejaksaan dan akan diteliti kelengkapannya.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, mengadakan informasi dari Kasi Pidum berkas perkara diserahkan penyidik pada Kamis (6/1/2022).

"Berkas sudah tahap I. Nanti diteliti oleh jaksa untuk mengetahui kelengkapan formil maupun materilnya," ujar Marel, kepada ayobaca.id, Jumat (7/1/2022).

"Artinya baru tahap I. Jadi berkas yang sampai diteliti dulu, kelengkapan formil dan materilnya. Kalau nanti masih ada yang kurang, kita jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi apa-apa saja kekurangannya itu. Saat ini masih dipelajarilah (berkasnya) oleh tim jaksa," imbuh Marel.

Marel menyebut jika dari penelitian dan penelaahan berkas masih ada kekurangan, maka jaksa akan menerbitkan P-18 atau hasil penyidikan belum lengkap. Jaksa mengembalikan berkas perkara ke penyidik agar dilengkapi atau P-19 dengan petunjuk.

Disinggung adanya pemberian uang Rp80 juta oleh pelaku kepada korban sebagai tanda damai, Marel enggan mengomentari hal itu. Ia menegaskan kejaksaan hanya memeriksa kelengkapan berkas perkara yang diserahkan penyidik.

"Jaksa hanya memeriksa kelengkapan formil dan materil, di luar itu tidak bisa mencurigai. Secara legalitas kami belum ada kecurigaan apapun," tegas Marel.

AR saat ini sudah tidak ditahan. Ia hanya wajib lapor dua kali dalam seminggu. Mengenai hal tersebut Marel menyatakan ada kemungkinan jaksa dapat menahan atau juga meneruskan penangguhan.

"Kalau ditangguhkan (penahanan tersangka) oleh penyidik, kemungkinan jaksa menahan, atau meneruskan penangguhan penahanan juga bisa. Tergantung jaksa peneliti dan yang menerima berkas itu. Sekarang dipelajari dulu," imbuh Marel.

Diberitakan sebelumnya pemerkosaan yang dilakukan AR (terhadap korban yang masih di bangku SMP berujung dengan pencabutan laporan.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, walaupun dari pihak korban sudah mencabut laporan, namun proses hukum tetap berjalan.

Sebelumnya pelaku sempat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru hingga dilakukan penahanan.

"Masih berjalan proses hukum walaupun korban mencabut laporan. Saat ini penanganan proses hukum berkaitan dengan pelaporan kasus pemerkosaan saat ini masih dilakukan proses penyidikan," kata Andrie, Rabu (5/1/2022).

Kata Andri, saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru masih melengkapi pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik saat ini masih melengkapi berkaitan dengan keterangan saksi-saksi dan kebutuhan formil dan materilnya dalam suatu perkara," cakapnya.

Lanjutnya lagi, Satreskrim Polresta Pekanbaru akan menangani proses tersebut dengan profesional hingga melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU.

Terkait musyawarah antara dua belah pihak, Andrie menyampaikan dalam konteks penanganan hukum itu bukan ranah dari Polresta.

"Dalam konteks musyawarah korban dengan terlapor penanganan hukumnya di luar konteks kita. Kalau dari kedua belah pihak melakukan upaya-upaya hal musyawarah itu di luar konteks proses penyelidikan dan penyidikan kita," cakapnya.

"Kalau mereka tetap mengajukan kepada kita, tentu kita terima. Tetapi itu akan menjadi pertimbangan-pertimbangan kita dalam penanganan kasus yang sedang kita tangani ini. Artinya kasus itu tetap berjalan," pungkasnya.

Sebelumnya, korban AY datang ke Polresta Pekanbaru melaporkan dugaan penyekapan dan pemerkosaan. AY datang didampingi ayahnya AS, pada Jumat (19/11/2021) lalu.

Dia melapor setelah anaknya diduga disekap dan diperkosa dua kali oleh AR. Korban mengaku baru berani melapor kejadian yang terjadi pada 25 September itu karena keluarga sempat diancam keluarga besar pelaku. (Fzn)


Komentar Via Facebook :