Berita / Hukrim /
Hilang Dari Rutan, Terdakwa Kasus Investasi Bodong Dirawat di RS Madani Pekanbaru
Ayobaca.id, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Dahlan SH MH akhirnya memberikan izin kepada terdakwa dugaan penggelapan dana investasi Rp84,9 miliar, Agung Salim, untuk dirawat di rumah sakit.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) itu mendadak tidak ada di Rutan Kelas I Pekanbaru. Ia diketahui mengalami sakit sehingga dibawa oleh petugas Rutan ke RSUD Arifin Achmad dan menjalani rawat inap. Namun, tindakan petugas Rutan itu diduga tidak diketahui oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada persidangan Senin (27/12/2021) lalu, hakim Dahlan marah saat mengetahui Agung Salim yang sedang menjalani rawat inap di RSUD Arifin Achmad. Hakim bahkan memerintahkan JPU untuk mengecek langsung kesehatan Agung Salim di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu.
Mendapat perintah itu, JPU langsung melakukan pengecekan ke RSUD Arifin Achmad. Oleh JPU, Agung Salim selanjutnya dibawa ke RSD Madani milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk membandingkan hasil pemeriksaan terhadap terdakwa.
Majelis hakim juga memanggil sejumlah dokter di RSUD Arifin Achmad dan dokter di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru untuk mengetahui kebenaran kalau Agung Salim sakit. Sejumlah dokter memberikan kesaksian pada persidangan yang digelar, Rabu (5/1/2022).
Dr Anwar Bet. dokter di RSUD Arifin Achmad mengaku mendapatkan rekam medis dari dokter UGD bahwa terdakwa kadar gula darahnya 789. Menurutnya, kalau kadar gula darah setinggi itu, wajib diopname atau mendapatkan perawatan inap.
Saksi menyebut pada saat memeriksa hari ketiga, kadar gula terdakwa Agung Salim sudah 439 dan ia merekomendasikan untuk rawat inap karena kondisi penyakit terdakwa lainnya.
Sementara, dr Risma Fadilah, seorang dokter di RSD Madani Pekanbaru menyatakan kalau keluarga konglomerat dari Grup Salim itu bisa mengikuti persidangan tapi kondisinya tidak bisa duduk atau berdiri.
"Kalau hanya sekedar aktivitas komunikasi saja itu tidak membahayakan. Tetapi kalau pasien diminta berdiri atau duduk, mungkin sebaiknya tidak,"kata Risma.
Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim mengizinkan Agus Salim dibantar untuk dirawat di RSD Madani Pekanbaru. Hal itu dikuatkan dengan penetapan atas perkara nomor 1170/Pid.Sus/2021/PN.Pbr tertanggal 5 Januari 2021.
"Memberi izin kepada terdakwa Agus Salim alias Agung untuk dirawat inap di RSD Madani Pekanbaru sejak tanggal 6 Januari 2022 hingga sembuh dengan pengawalan aparat kepolisian secukupnya sesuai dengan peraturan berlaku," bunyi isi penetapan itu.
Majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk membawa terdakwa dari Rutan Kelas I Pekanbaru ke RSD Madani agar dirawat inap sekaligus mengawasinya. "Membantarkan penahanan terdakwa sejak 6 Januari sampai sembuh," kata hakim.
JPU juga diperintahkan mengembalikan terdakwa Agung Salim ke Rutan setelah selesai dirawat inap untuk kembali menjalani tahanan Rutan.
Terpisah, Humas PN Pekanbaru Tommy Manik membenarkan kalau terdakwa Agung Salim telah dibantar. Menurutnya, penetapan pembantaran diserahkan ke kejaksaan dan Rutan.
"Kalau pembantaran bisa dibacakan di persidangan. Bisa juga penetapannya aja ya dikirim ke Kejaksaan dan Rutan," tutur Tommy, Jumat (7/1/2022).
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp84,9 miliar ini empat anggota Keluarga Konglomerat Salim selaku petinggi PT WBN dan PT TGP company profil Fikasa Grup.
Mereka adalah Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT Tiara Global Propertindo (PT TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Mariyani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (berkas tuntutan terpisah).
Para terdakwa diajukan ke pengadilan karena didakwa melakukan dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp84,9 miliar. Sedikitnya, ada 10 nasabah yang merupakan warga Kota Pekanbaru yang menjadi korban para terdakwa.
Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Fzn)
Komentar Via Facebook :