Berita / Riau / Pekanbaru
Plt. Kadis Ketapang Pekanbaru Ungkap Sejumlah Kendala Regulasi Ketahanan Pangan
Ayobaca.id, Pekanbaru - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Drs.Mahyuddin mengungkapkan sejumlah kendala dalam regulasi terkait ketahanan pangan.
Hal tersebut diungkapkannya Mahyuddin saat mengikuti Rapat Koordinasi Perdagangan dan Perindustrian yang dilaksanakan Selasa (18/7/2023) siang di Menara Bank Riau Kepri Syariah.
Dijelaskan Mahyuddin, masih ada beberapa beberapa kendala terkait regulasi yang perlu didudukkan dalam upaya membangun sinergi dalam upaya pengendalian ketahanan pangan.
Hal tersebut, dijelaskan dia, salah satunya disebabkan masih ada beberapa kewenangan yang masih beririsan.
Dia mencontohkan, untuk memastikan kondisi ketahanan pangan, Dinas Ketahanan Pangan memerlukan data terkait ketersediaan stok pangan yang ada di gudang-gudang distributor.
''Nah, untuk regulasi pergudangan, ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan,'' kata dia.
Mahyuddin mencontohkan perihal hasil pertanian. setiap hasil pertanian yang diproduksi terdata di Dinas Pertanian. Nah, ketika dia disimpan di gudang stok, maka menjadi kewenangan Disperindag.
Nah, dalam upaya memastikan ketersediaan pangan, Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) juga memerlukan data tentang kondisi stok pangan yang ada di gudang.
''Saat ini, Disketapang memang kesulitan dalam melakukan penghitungan jumlah ketersediaan pangan. Sementara Badan Pangan Nasional, setiap bulannya meminta data tentang ketersediaan pangan melalui Disketapang,'' jelas Mahyuddin.
Beberapa kewenangan yang masih beririsan ini, dijelaskan Mahyuddin, perlu didudukkan bersama.
Tak hanya berkaitan dengan persoalan hasil pertanian, Mahyuddin juga menyinggung perihal distribusi minyak makan dan beras. ''Untuk beras, kita bahkan perlu data dari Bulog untuk memastikan jumlah ketersediaan setiap bulannya,'' jelas Mahyuddin.
Selain persoalan distribusi, pada acara yang juga dihadiri Asisten II Sekdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhud, Kepala Dinas Koperasi Sarbaini, juga Kadis Perindag Zulhelmi Arifin, juga Kepala Badan Pusat Statistik Pekanbaru Khairunnas itu, Mahyuddin juga menjelaskan perihal pentingnya pengawasan terkait kualitas mutu pangan yang ada di pasar.
''Setiap bahan makanan yang dipasarkan oleh pelaku usaha maupun swalayan, harus dipastikan kelayakannya dan keamanannya untuk dikonsumsi,''jelas dia.
Berkaitan dengan itu, Disketapang, dijelaskan Mahyuddin, mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian mutu pangan melalui laboratorium yang dimiliki untuk memastikan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Dikarenakan untuk produk yang dipasarkan ini juga menjadi kewenangan Disperindag, melalui Bidang Perdagangan, maka diperlukan koordinasi dalam pengawasan mutu ini.
Selanjutnya, Mahyuddin juga menjelaskan perihal pendataan harga komoditas bahan pangan di pasar.
''Sekarang ini, kan Disperindag melakukan pendataan, dilaporkan ke Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Disketapang juga melakukan pendataan harga pasar dn dilaporkan ke Bapanas. Untuk memastikan harga yang dilaporkan itu sama dan tidak berbeda, karena sama-sama berada di Kota Pekanbaru, maka perlu didudukkan kembali bersama tentang teknis pendataan harga, baik untuk waktu, pasar dan hal teknis lainnya, sehingga bisa satu data,'' jelas Mahyuddin.
Pada kesempatan itu, Mahyuddin juga menjelaskan saat ini, berkaitan dengan Ketahanan Pangan, DPRD Pekanbaru melalui hak inisitifnya masih menggodok pembahasan perihal Perda Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru.
''Saat ini masih dalam pembahasan dan terus dilengkapi bersama DPRD. Kita harapkan perda ini bisa menjadi acuan tentang regulasi terkait ketahanan pangan di Kota Pekanbaru,'' tutup dia.(*)
Komentar Via Facebook :