Berita / Hukrim /
Cabuli Anak Dibawah Umur
Anak Anggota DPRD Pekanbaru Dijerat Hukuman 5 Tahun Penjara
Ayobaca.id, Pekanbaru - Meski telah berdamai antara korban dengan pelaku pencabulan dan persetubuhan anak, namun kasus hukum tetap berlanjut. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam 5 tahun penjara.
Hal ini ditegaskan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi di Mapolresta, Sabtu (8/1/2022).
"Dalam kesempatan ini kami meluruskan bahwa memang telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban. Tapi kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Pria Budi.
Saat konferensi pers tersebut hadir Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, kedua orangtua pelaku dan korban.
Pria Budi mengatakan kasus itu berjalan setelah dilaporkan korban, AS (15). Hasil pemeriksaan dan penetapan tersangka, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Kasus ini tetap berjalan bahwa ini kasus pencabulan dan persetubuhan anak. Kan yang beredar soal pemerkosaan, tapi ini bahasa hukumnya adalah perkara cabul dan persetubuhan anak ya. Kita saat ini masih tunggu petunjuk jaksa, jika sudah dinyatakan lengkap segera kami kirimkan tersangka berikut barang buktinya," lanjutnya.
Sementara itu, ayah pelaku, Jefri turut hadir pada konferensi pers membenarkan telah berdamai dengan pihak korban. Hanya saja, perdamaian dilakukan tanpa ada intervensi penyidik Polresta Pekanbaru.
"Kami sudah ada kesepakatan damai. Di samping itu ini juga untuk kebaikan kami bersama, sejak awal bukan tak mau kita berdamai, tetapi memang putus kontak," katanya.
Terkait uang perdamaian Rp 80 juta, Jefri tegas mengatakan tidak ada paksaan dan tawar menawar. Uang itu murni diberikan sesuai kemampuannya untuk biaya pendidikan korban.
"Memang sudah ada jumpa sejak awal, ya yang jelas kita segitulah kemampuan kita. Perdamaian itu murni kami pihak keluarga, tidak ada kepolisian dalam perdamaian itu," imbuhnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penyekapan dan persetubuhan menimpa siswi SMP di Pekanbaru, AS (15). Ia mengaku disekap dan disetubuhi pelaku AR (21).
Setelah menerima laporan, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2021. Enam belas hari setelah pelaku AR ditahan, kedua orang tua sepakat berdamai pada 19 Desember di salah satu kafe di Pekanbaru. (Fzn)
Komentar Via Facebook :