Berita / Hukrim /
Vonis 4 Tahun Penjara
Harta Benda Mantan Bupati Kuansing Mursini Akan Disita?
Ayobaca.id, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlan memvonis mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini, dengan penjara selama 4 tahun. Mursini dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana 6 kegiatan di Setdakab Kuansing.
Majelis hakim juga menghukum Mursini membayar uang pengganti kerugian negara Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang untuk mengganti uang pengganti. Jika tidak punya diganti kurungan selama 3 bulan," tutur Dahlan.
Majelis hakim yang menyatakan Mursini bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 KUHPidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri terbilang jauh lebih ringan dari tuntutan. JPU menuntut Mursini dengan penjara selama 8,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU membebankan uang pengganti kerugian negara pada Mursini Rp1.550.000.000 subsidair 4 tahun penjara.
JPU menyatakan Mursini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), juncto Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atas vonis ringan majelis hakim itu, JPU akan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Kita nyatakan banding karena vonis hakim jauh dari tuntutan kita 8,5 tahun," ujar Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, kepada ayobaca.id, Minggu (9/1/2022).
Komentar Via Facebook :