Berita / Hukrim /

Persetubuhan di Bawah Umur, Anak Anggota DPRD Pekanbaru Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara

Persetubuhan di Bawah Umur, Anak Anggota DPRD Pekanbaru Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi, memberikan keterangan pers terkait pencabulan anak di bawah umur yang libatkan anak Anggota DPRD Pekanbaru di halaman Mapolresta, Sabtu (8/1/2022) kemarin | Foto : Fauzan/Ayobaca

Ayobaca.id, Pekanbaru - Proses hukum kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan oleh AR (21), anak salah seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru, terhadap gadis di bawah umur, AY (15), tetap berlanjut, meskipun keluarga korban dan pelaku telah sepakat berdamai.

Bahwa proses hukum kasus tersebut dilanjutkan, ditegaskan Kepala Polres Kota (Kapolresta) Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi di Pekanbaru, dikonfirmasi, Senin (10/1/2022).

Kapolresta membenarkan telah terjadi perdamaian antara keluarga korban pemerkosaan dengan keluarga pelaku dan keluarga pelaku memberikan uang sebesar Rp80 juta kepada keluarga korban.

"'Benar. Namun penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum yang ada,'' sebut Pria Budi, kepada ayobaca.id

Ditegaskan Pria, pencabulan terhadap anak di bawah umur bukan merupakan delik aduan, sehingga kasus tetap berjalan sesuai aturan yang ada walaupun laporan telah dicabut oleh pihak korban.

"Kami sampaikan kasus sudah tahap satu, artinya berkas sudah ada di kejaksaan. Semoga dalam waktu yang tidak lama akan diperiksa jaksa dan bila ada kurang kami akan memenuhinya,'' terangnya.

Pria Budi menuturkan, jika berkas sudah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum, dalam artian sudah lengkap, maka tersangka pemerkosaan beserta barang bukti akan diserahkan kepada kejaksaan.

Dijelaskan Pria Budi, kasus ini merupakan perkara pencabulan dan persetubuhan anak yang penanganannya diatur dalam pasal 81 atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Fzn)


Komentar Via Facebook :