Berita / Hukrim /

Dua Pelaku Ninja Sawit di Inhu Dibekuk Polsek Lirik

Dua Pelaku Ninja Sawit di Inhu Dibekuk Polsek Lirik

ML alias Mul (37) dan LS alias Bujang Pangeran (24) dua orang warga Desa Redang Seko Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu, diamankan Polsek Lirik Indragiri Hulu, atas pencurian buah sawit | Foto : Humas Polres Inhu/Ayobaca

Ayobaca.id, Indragiri Hulu - ML alias Mul (37) dan LS alias Bujang Pangeran (24) dua orang ini merupakan warga Desa Redang Seko Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu.

Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Lirik, usai dilaporkan melakukan pencurian buah sawit milik KKPA Kelompok Tani Tiga Desa yang berlokasi di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Inhu, Februari 2021 lalu.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, dikonfirmasi ayobaca.id, Senin (10/1/2022) mengatakan, dua pelaku ini sebelumnya telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Lirik.

"Tersangka diringkus unit reskrim Polsek Lirik, Sabtu (8/1/2022) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB dirumah mereka masing-masing," kata Misran.

Dijelaskan Misran, aksi pencurian buah kelapa sawit KKPA milik Kelompok Tani Tiga Desa itu terjadi Jumat (26/02/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Ketika itu, koordinator KKPA Kelompok Tani Tiga Desa, Jumian (65) yang juga pelapor dalam kasus ini mendapat telepon dari Eri Parno (36) selaku mandor kebun.

Dia melaporkan jika telah terjadi pencurian buah kelapa sawit di kebun KKPA Kelompok Tani Tiga di Blok A3 -A7 Desa Redang Seko.

Mendengar laporan mandor kebun tersebut, Jumian langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan segera menuju lokasi kebun yang dicuri itu.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terlihat 1 unit truk colt diesel dengan plat Nopol BM 9554 CF yang sedang mengangkut 190 janjang buah kelapa sawit.

Sempat dilakukan pengejaran, namun truk tersebut lolos. Atas kejadian itu, KKPA Kelompok Tani Tiga Desa mengalami kerugian sekitar Rp 4.488.000 dan melaporkan kasus ini ke Polsek Lirik.

Setelah kasus pencurian sawit itu dilaporkan, unit Reskrim Polsek Lirik segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Hingga akhirnya, Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, salah seorang personel Polsek Lirik mendapat informasi jika kedua pelaku pencurian buah sawit itu tengah berada dirumah mereka.

Informasi ini dilaporkan ke Kapolsek Lirik, AKP Aman Aroni SH, kemudian Kapolsek segera mengintruksikan unit Reskrim Polsek Lirik menuju Desa Redang Seko untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi itu.

Benar saja, dua orang pelaku yang dicari berada di rumahnya dan polisi langsung mengamankan keduanya.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku telah mencuri buah kelapa sawit milik KKPA Kelompok Tani Tiga Desa.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit mobil merek Mitsubishi jenis light truck warna kuning dengan plat Nopol BM 9554 CF, nomor rangka MHMFE349E5R-082786 dan 190 janjang buah kelapa sawit. (Fzn)


Komentar Via Facebook :