Berita / Riau / Pekanbaru

Soal Izin JPO, DPMPTSP dan Dishub Pekanbaru Saling 'Buang Badan'

Soal Izin JPO, DPMPTSP dan Dishub Pekanbaru Saling

Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Yang Berada di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru | Foto : Fauzan/Ayobaca

Ayobaca.id, Pekanbaru - Sebuah jembatan penyeberangan orang (JPO) baru berdiri di Jalan Tuanku Tambusai, persis di depan Sekolah Tri Bakti Pekanbaru. Saat ini, bagian atas bangun besi berwarna hijau itu sudah diberi pagar layaknya JPO pada umumnya.

Dua instansi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, yakni Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berwenang soal perizinan ini malah berbeda keterangan.

"Itu JPO, rencananya sudah lama, sudah cukup lama. Dasarnya kan di situ ada sekolah, dan itu atas usulan sekolah. Karena lalu lintas cukup padat, sehingga anak-anak mau menyeberang itu sangat berbahaya," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, kepada ayobaca.id, Selasa (11/1/2022).

Menurut Yuliarso, Dishub sudah melakukan survei dan kajian. Pihaknya mengkaji bagaimana dampak lalu lintas dan lingkungan lainya. Katanya sudah ada kajian-kajiannya.

"Pada akhirnya setelah ada rekomendasi dari walikota dengan anggaran yang sudah sah tadi, baru ditindaklanjuti oleh Dishub, kajian-kajiannya, rekomendasi-rekomendasi, administrasi maupun teknisnya. Pada akhirnya, sudah keluar izinnya dari DPMPTSP, dibangun itu jembatan," jelas Yuliarso.

Ia menegaskan izin pembangunan JPO tersebut sudah dikeluarkan oleh DPMPTSP. "Sudah, sudah, malah itu di depan mata kita, kecuali tidak nampak di mata mungkin," jelasnya.

Menurutnya, tidak mungkin pihak ketiga membangun tanpa dokumen yang valid. Ia menyebut bahwa kajian dan survei sudah dilakukan cukup lama, dengan melibatkan pihak terkait.

"Cukup lama, butuh kajian, ada koordinasi-koordinasi dengan pihak lalu lintas, forum lalu lintas, kami sendiri, cuma semua sudah diselesaikan oleh pihak ketiga, dalam hal ini swasta," kata dia.

Sebelum dibangun, pihak ketiga melakukan MoU terlebih dahulu dengan walikota, yang selanjutnya melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dishub.

"Setelah kerjasama, kita lakukan kajian, dan itu semua sudah dilengkapi oleh pihak ketiga. Dan pada akhirnya diterbitkan lah izin pembangunannya itu oleh DPMPTSP. Kerja sama dengan pihak ketiga ini dilakukan berjalan selama 5 tahun. Kalau tak salah itu sekitar lima tahun," jelasnya. 

Namun, Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi membantah instansi itu telah mengeluarkan Izin pembangunan JPO yang berada di Jalan Tuanku Tambusan atau Jalan Nangka itu.

“Untuk JPO yang berada di Jalan Nangka Pekanbaru sampai saat ini belum ada izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Pekanbaru,” tegas Akmal.

Ia menegaskan, bangun apapun tidak bisa berdiri sebelum perizinan lengkap. Untuk pembangunan JPO, seharusnya ada rekomendasi dari Dishub. Rekomendasi itu nantinya digunakan untuk mengurus perizinan seperti izin mendirikan bangunan (IMB).

"Gak bisalah, kan rekomendasi kan ada kajian teknis lagi. Layak tidak layaknya, itu panjang prosesnya lagi tu. Setelah rekomendasi, karena itu menyangkut perhubungan kan, masalah jalan, untuk teknisnya gitu kan. Layak dan layaknya. Harusnya setelah rekomendasi baru masuk ke kami, kalau DPMPTSP juga mengeluarkan izin, kalau lengkap segalanya baru kami keluarkan," jelasnya.

Ia memastikan DPMPTSP tidak pernah mengeluarkan izin mendirikan JPO di Jalan Tuanku Tambusai. "Nanti saya coba koordinasikan dan cek siapa pemilik JPO yang saat ini sedang dibangun. Yang jelas, JPO tersebut memang tak memiliki izin,” tegasnya. (Fzn)


Komentar Via Facebook :