Berita / Nasional /
Dirut PT AA Diperiksa KPK Terkait Suap HGU Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra
Ayobaca.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Riana Iskandar, terkait suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Suap diberikan pada Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra.
Andi Putra sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Saat ini politisi Partai Golkar itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Hari ini, Selasa (11/1/2022), pemeriksaan saksi tindak pidana korporasi suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, untuk tesangka AP," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi ayobaca.id, Selasa sore.
Ali mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Selain menjabat direktur, Riana juga merupakan accounting di PT Adimulia Agrolestari.
Saat ini, penyidik KPK memang sedang melengkapi berkas perkara Andi Putra. Sebelumnya sejumlah saksi juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan, terkait aliran dana suap daei PT Adimulia Agrolestari.
Di antara para saksi itu adalah Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar, Sri Ambar Kusumawati, dan Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Umar Fathoni.
Pemeriksaan juga dilakukan pada Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Hermen, dan Kabid Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Tarbarita Simorangkir,
Kemudian, Febrian Indrawarman, Analis Pemanfaatan Ruang pada Dinas PUPR, Tarkim dan Pertanahan Provinsi Riau, Anton Suprojo, Perekayasa Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Ruskandi, Kasi Survei Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi.
Selanjutnya, Masrul, Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau, dan Risman Ali, Camat Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam perkara suap ini, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, sebagai tersangka. Berkas perkaranya sudah lengkap san sudah dilimpahkannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
Diketahui suap berawal karena PT Adimulia Agrolestari ingin melanjutkan keberlangsungan usahanya dengan mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.
Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, dan seharusnya berada di Kuansing.
Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.
Andi Putra dan Sudarso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada, Senin (18/10/2021). Ketika itu juga diamankan Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati, Andri Meiriki, Staf bagian umum persuratan Bupati.
Lalu Deli Iswanto, supir Bupati, Paino, Senior Manager PT AA, Yuda, sopir PT AA dan Juang, sopir. Setelah diperiksa, KPK menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka, dan menahannya.
Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.
Atas perbuatannya, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bmg)
Komentar Via Facebook :