Berita / Riau / Pekanbaru

Tak Kantongi Izin, Satpol PP Pekanbaru Bakal Segel JPO di Jalan Tuanku Tambusai

Tak Kantongi Izin, Satpol PP Pekanbaru Bakal Segel JPO di Jalan Tuanku Tambusai

Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berada di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru | Foto : Fauzan/Ayobaca

Ayobaca.id, Pekanbaru - Proyek pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berada di Jalan Tuanku Tambusai tepatnya depan SMA Tri Bakti, terancam disegel Satpol PP Pekanbaru.

Penyegelan tersebut dikarenakan tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikantongi pihak ketiga dan disinyalir berdiri di atas fasilitas sosial dan fasilitas umum milik pemerintah.

“Yang jelas jika tidak ada izinnya, tentu sebagai penegak Peraturan Daerah di Kota Pekanbaru, kami akan melakukan tindakan. Apalagi jika benar berdiri di fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum) milik Pemda,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simanuel Parlindungan Simatupang saat dikonfirmasi ayobaca.id, Selasa (11/1/2022).

Dikatakan Iwan, pembangunan fasilitas publik seperti JPO bisa saja didirikan pihak swasta di atas lahan fasos dan fasum milik pemda. Namun, jika ditemukan tidak memiliki izin maka pihaknya akan melakukan penyegelan.

“IMB ini tentu harus menjadi syarat. Jangan sampai nantinya JPO yang telah dibangun digunakan menjadi wadah iklan komersil saja. Untuk itu, harapan kami ya pemilik JPO harus patuh terhadap Perda yang ada di Kota Pekanbaru,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Pekanbaru, Akmal Khairi saat dikonfirmasi membenarkan perihal tidak ada izinnya JPO yang telah berdiri tegak di Jalan Nangka tersebut.

“Untuk JPO yang berada di Jalan Nangka (Tuanku Tambusai) Pekanbaru sampai saat ini belum ada izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Pekanbaru,” tegas Akmal.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Edward Riansyah juga membenarkan jika JPO yang telah berdiri di Jalan Tuanku Tambusai tidak memiliki izin rekomendasi dari dinasnya.

“Sampai saat ini Dinas PUPR Pekanbaru tidak pernah memberikan izin rekomendasi untuk pembangunan JPO baru,” jelasnya.

Disebutkan pria yang menjabat GM PSPS Riau ini, untuk pembangunan JPO memang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berada di Dinas PTSP Pekanbaru.

“Coba tanyakan IMB nya ke DPMPTSP. Yang jelas dari kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pembangunan JPO,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya pembangunan jembatan penyeberangan orang atau JPO di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, persis di depan sekolah Tri Bakti ternyata hanya bermodal perjanjian kerjasama (PKS). Ada MoU antara investor atau pengembang dan Pemerintah Kota yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Firdaus.

Persoalan perizinan mendirikan JPO menurut pengembang sudah ada di dalam PKS yang ditandatangani. Di dalam PKS nomor 030/KTSP-TSPJ/963 dan nomor 015/ODY/PKS/XI/2021, pada poin 7 pasal 3 dituliskan perjanjian kerjasama ini sekaligus merupakan surat perintah kerja dari pihak pertama yakni Pemko kepada pihak kedua yakni PT Ody Lestari sebagai pengembang.

"Dulu JPO itu memang ada IMB, tapi sejak keluar aturan Mendagri, IMB itu sudah tidak ada lagi. Berdasarkan aturan yang kita ikuti di PKS itu. Karena di PKS itu, di poinnya, di pasal 7 sudah menjelaskan surat perintah kerja. Ya sudah kami dari investor kerja," kata Perwakilan Pekanbaru PT Ody Lestari Erianto, Selasa (11/1/2022).

Ia menyebut, pembangunan JPO itu sudah berlangsung sejak dua pekan lalu. Ia menargetkan pembangunan selesai suatu bulan. Ada kompensasi yang mereka dapat dari pembangunan JPO itu.

"Pembangunan sudah hampir dua minggu. Selesai target dua bulan paling lama. Nanti mungkin kami dikasih kompetensi untuk iklan. Iya iklan," kata dia.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, rencana pembangunan JPO itu sudah dimulai sejak tahun 2019 lalu. Menurutnya, pembangunan JPO berdasarkan permintaan pihak sekolah ke Pemerintah Kota sebagai sarana penyeberangan peserta didik Tri Bakti.

"APBD kita terbatas, belum masuk anggaran kita. Untuk memenuhi itu dengan cepat maka kita berkolaborasi dengan swasta. Alhamdulillah ini ada swasta yang mau," jelasnya.

Ia mengakui, JPO yang akan didirikan itu tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyeberangan anak sekolah. Tetapi, Pemko juga memberikan ruang untuk PT Ody Lestari untuk masang iklan. Perusahaan berbasis di Sumatera Utara itu memang bergerak di bidang advertising.

"Keuntungan yang mereka dapatkan itu ruang iklan itu, iklan pun enggak gratis, mereka membayar. Bayar pajak. Tetap ada hitungan, yang didapatkan pemerintah, sama mereka. Mereka investasi tidak mau rugi dong. Kecuali CSR, yang cuma-cuma dari perusahaan tertentu," jelasnya. (Fzn)


Komentar Via Facebook :