Berita / Hukrim /
Korupsi APBDes Tahun Anggaran 2018
Mantan Kades Baran Melintang Meranti Dituntut 2 Tahun Penjara
Ayobaca id, Meranti - Eks Kepala Desa (Kades) Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Penti Kurniawan, dituntut hukuman penjara selama 2 tahun. Terdakwa dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bersalah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018.
JPU dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menyatakan Penti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Penti Kurniawan dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah kedua terdakwa tetap ditahan," ujar JPU, Srimulyani Anom, pada persidangan virtual di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulfadli, Selasa (11/1/2022).
Tidak hanya Penti Kurniawan, JPU juga menuntut mantan Kaur Keuangan Desa Baran Melintang, Supri dengan penjara 2 tahun. Penti Kurniawan dan Supri juga dibebankan membayar denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan badan.
JPU menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Penti Kurniawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp208.405.636, dikurangi dengan sebidang tanah seluas lebih kurang 17.250 M2 berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor Reg : 23/SKGR/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 yang beralamat di Rt.005/Rw.001 Dusun I Desa Baran Melintang.
"Apabila setelah dilakukan pelelangan terhadap sebidang tanah tersebut terdapat kekurangan untuk menutupi jumlah uang pengganti yang telah ditetapkan, maka dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut. Namun apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar jumlah uang pengganti maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 7 bulan," tutur JPU.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada pekan depan.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi berawal dari ketika pada 2018 Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau memiliki pendapatan yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), APBD Kabupaten Kepulauan Meranti, Dana Desa (DDS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Bantuan Keuangan (BANKEU) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.
Rincian, Keuangan Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2018 Persumber Dana yaitu ADD sebesar Rp684.815.100, Dana Desa (DDS) sebesar Rp812.954.000 dan Bantuan Keuangan (BANKEU) sebesar Rp100.000.000. Total pendapatan Desa Baran Melintang Rp1.597.769.000.
Anggaran itu digunakan untuk kegiatan yang tertuang dalam APBDes Baran Melintang. Antara lain, Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp578.765.278, Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp. 743.154.000, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp5.200.000 dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp255.500.000.
Kedua terdakwa mengelola sendiri anggaran tersebut. Dengan cara membelanjakan bahan-bahan maupun barang untuk kepentingan Desa Baran Melintang, dengan meminta bon kosong dan mengisi sendiri bon tersebut tidak dengan harga yang sebenarnya.
Terdakwa melaksanakan kegiatan Operasional Kantor Desa, Pembangunan Jalan Desa dan Perbaikan Turap akan tetapi dalam kegiatan-kegiatan tersebut terdapat belanja yang tidak dilaksanakan. Namun dibuatkan kwitansi pengeluarannya seolah-olah telah dilakukan belanja sebesar Rp5.348.000.
Para terdakwa juga tidak melaksanakan belanja operasional kantor yaitu belanja fotocopy, cetak dan penggandaan operasional kantor sebesar Rp.900.000. Kemudian kegiatan pembangunan Jalan Desa yang mana dalam pembangunan jalan desa tersebut terdapat kwitansi untuk pembayaran belanja plakat/prasti serta belanja sewa water pump.
Pada kenyataannya belanja untuk kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan yaitu antara lain belanja plakat/prasasti Jl. Sungai Anak Baran, belanja plakat/prasasti Jalan Karya Bakti, belanja plakat/prasasti Jalan H Rogimun dan sewa water pump untuk pembangunan jalan desa Rp1.695.000. Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan Rp204.967.407. (Fzn)
Komentar Via Facebook :