Berita / Hukrim /

Pengacara Korban Dugaan Cabul Desak Oknum Dekan FISIP UNRI Ditahan

Pengacara Korban Dugaan Cabul Desak Oknum Dekan FISIP UNRI Ditahan

Dekan FISIP UNRI Non Aktif, Syafri Harto | Istimewa/Ayobaca

Ayobaca.id, Pekambaru - Pengacara korban dugaan pelecehan seksual mahasiwi Unri, LM, meminta jaksa segera menahan dan menyidangkan tersangka Syafri Harto.

Permintaan tersebut usai berkas perkara Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisip Unri) itu dinyatakan lengkap (P21).

Berkas perkara kasus dugaan pencabulan Syafri Harto dinyatakan lengkap pada 6 Januari lalu, hal ini setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan secara formil dan materil.

"Ada beberapa alasan, pertama kasus ini adalah kasus kejahatan luar biasa. Kedua soal tidak ditahan bukan karena kooperatif, karena kita tidak tahu apa yang dilakukan tersangka di luar jika tidak ditahan," ujar pengacara korban dari LBH Pekanbaru, Rian Sibarani, kepada ayobaca.id, Rabu (12/1/2022).

Rian juga meminta kepada pihak kepolisian untuk segera melimpahkan seluruh berkas dan tersangka kepada Jaksa.

"Kita minta polisi segera limpahkan seluruh berkas dan tersangka ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21 secepatnya," cakapnya.

Ia juga mengkhawatirkan soal adanya intimidasi terhadap korban serta para saksi. Sejak awal, pihak Syafri Harto menuding bahwa korban terlibat prostitusi online dikarenakan memiliki akun MiChat.

"Kekhawatiran kita ini ada upaya intimidasi terhadap saksi dan korban. Sejak awal itu sudah kita lihat, mengaitkan korban punya aplikasi MiChat, korban pembohong, atau upaya-upaya lain dan itu adalah salah satu intervensi korban agar korban terganggu psikologisnya. Maka kita minta jaksa agar melakukan penahanan SH," pungkasnya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto memastikan telah menerima surat tahap II dari jaksa. Surat itu diterima penyidik pada Senin (10/1/2022).

"Surat (P21) sudah kami terima. Saat ini tahap koordinasi dengan JPU untuk tahap II, secepatnya," kata Sunarto. (Fzn)


Komentar Via Facebook :