Berita / Nasional /
Pembelian LPG Bersubsidi 3 KG Hanya Berlaku Bagi Pengguna yang Terdata
Ayobaca.id, Pekanbaru - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengumumkan bahwa pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilo gram (kg) hanya berlaku bagi pengguna yang sudah terdaftar atau terdata.
Pemerintah juga mewajibkan agar konsumen tabung LPG 3 kg segera melakukan pendaftaran ke agen atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
"Sudah dimulai 1 Januari 2024 lalu, pembelian LPG Tabung 3 kg hanya dapat dilakukan pengguna LPG Tertentu yang telah terdata," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, Kamis (14/3/2024).
Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Alfian Nasution mengatakan Pertamina bersama Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan terus berupaya menyalurkan dengan sempurna elpigi 3 Kilogram tepat sasaran.
Ia berharap, pihaknya membutuhkan support dari Pemerintah Daerah agar penyalurannya 100% terlaksana.
“Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG tabung 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran," beber Alfian Nasution.
"Kami berharap Pemerintah Pusat hingga ke Pemerintah Daerah mampu menyediakan subsidi gas untuk masyarakat yang tidak mampu, dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," harapnya.
Menurutnya, soal aturan membawa kartu identitas KTP atau Nomer Induk Kependudukan (NIK) kepada agen dan pangkalan resmi untuk membeli elpiji 3 kg itu bertujuan agar pendistribusian gas elpigi 3 Kilogram ini tepat sasaran.
Disamping itu, Kepala Dinas Kopdagrin Kuansing Mardansyah siap bekerjasama dengan Pemerintah Pusat serta Pertamina, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh camat untuk mensosialisasikan program pengendalian elpiji 3 kg tepat sasaran.
"Kami di daerah siap mengendalikan LPG 3 kg bersubsidi dalam pendistribusian ke masyarakat," ujarnya. (*)
Komentar Via Facebook :