Berita / Riau / Pekanbaru

Disdukcapil Pekanbaru Validasi Data Warga Binaan di Lapas Kelas IIA

Disdukcapil Pekanbaru Validasi Data Warga Binaan di Lapas Kelas IIA

Disdukcapil Kota Pekanbaru melalui bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) melaksanakan kegiatan validasi data kependudukan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Senin (22/4/2024).

Ayobaca.id, Pekanbaru - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru melalui bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) melaksanakan kegiatan validasi data kependudukan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Senin (22/4/2024).

Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita, mengatakan bahwa tujuan validasi data ini guna menuju tertib administrasi kependudukan, yaitu data seluruh penduduk khususnya di Kota Pekanbaru sudah tercatat semua di Disdukcapil.

"Sebagai warga negara yang taat aturan, para warga binaan disini juga harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), karena itu akan menunjukan identitas mereka sebagai WNI," ujar Irma, Selasa (23/4/2024).

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Kabid Piak) Disdukcapil Pekanbaru, Fristy Muniarti, menambahkan, validasi data warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru dilakukan di Aula Lapas Kelas IIA.

Kegiatan ini katanya banyak manfaatnya. Salah satunya untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam melaksanakan program pembinaan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

"Selain merupakan hak bagi warga binaan permasyarakatan yang belum memiliki KTP Elektronik, juga sangat membantu dalam pengelolaan sistem database pemasyarakatan," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk Indonesia sebagai bukti diri.

Seiring berkembangnya zaman, pemerintah pun telah mengubah KTP biasa menjadi KTP elektronik (e-KTP) yang sudah dimulai sejak 2009 lalu.

KTP elektronik adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip berisi identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. 

Chip tersebut akan menyimpan biodata dan biometrik penduduk seperti foto, sidik jari, iris mata, dan juga tanda tangan.

Sistem biometrik yang diterapkan pada KTP elektronik adalah satu hal yang membuat kartu identitas ini tidak mungkin dipalsukan.

Seperti apa cara kerja biometrik KTP? Sistem biometrik memiliki sistem pengendalian keamanan yang paling tinggi terhadap pemalsuan dan penggandaan biodata penduduk.

Sistem ini dapat mendeteksi data ganda atas jati diri penduduk, sehingga tidak akan ada lagi data ganda jumlah penduduk atau manipulasi data kependudukan dan dapat secara real jumlah penduduk. (*)

 


Komentar Via Facebook :