Berita / Hukrim /

Mantan Bupati Kuansing Mursini Divonis Hukuman Ringan, JPU Daftarkan Memori Banding

Mantan Bupati Kuansing Mursini Divonis Hukuman Ringan, JPU Daftarkan Memori Banding

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggiring Terdakwa Mantan Bupati Kuansing, Mursini, ke Mobil Tahanan | Foto : Fauzan/Ayobaca

Ayobaca.id, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) resmi mengajukan banding atas vonis ringan Mursini, terdakwa korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing. JPU menilai vonis terhadap eks Bupati Kuansing itu terlalu ringan.

Memori banding didaftarkan oleh JPU Imam Hidayat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (13/1/2022). Banding diterima Plh Panitera Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Zainal Abidin.

"Kami sudah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru tanggal 7 Januari 2022 atas nama terdakwa Mursini," ujar Kepala Kejari Kuansing Hadiman, dikonfirmasi ayobaca.id

Hadiman menyebut, banding dilakukan karena putusan majelis hakim yang diketuai Dahlan jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Hakim memvonis Mursini dengan pidana 4 tahun penjara.

"Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan sedangkan putusan hakim 4 tahun penjara. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, maka kita nyatakan banding," kata Hadiman.

Nantinya memori banding akan dikirim oleh PN Pekanbaru ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Hadiman berharap permohonan banding itu dikabulkan oleh hakim tinggi sesuai tuntutan JPU. "Kita berharap banding dikabulkan," kata Hadiman.

Selain 4 tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru juga menghukum Mursini membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan badan. Mursini juga dihukum membayar uang pengganti Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta Mursini dihukum 8,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU membebankan uang pengganti pada Mursini Rp1.550.000.000 subsider 4 tahun penjara.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan Mursini melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Plt Sekdakab Kuansing, Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA), M Saleh selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan tahun 2017.

Verdi Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Hetty Herlina selaku mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017. Kelimanya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Korupsi berawal ketika Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing memiliki kegiatan yang anggaran pelaksanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi 2017. Di antara kegiatan tersebut terdapat 6 kegiatan dengan anggaran Rp13.209.590.102.

Meliputi kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp7.270.000.000. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar.

Kemudian, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp.1.185.600.000. Kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta, kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah sebesar Rp725 juta. Dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp1.960.050.000.

Pengeluaran uang atas perintah terdakwa sebesar lebih kurang Rp1.550.000.000 berasal dari 6 kegiatan yang dikelola saksi Muharlius dan M Saleh yang tidak sesuai dengan peruntukkan penganggaran kegiatan. Akibatnya negara dirugikan Rp7.451.038.606. berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh auditor. (Fzn)


Komentar Via Facebook :