Berita / Hukrim /

JPU Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi BLUD RSUD Rohul Ke PN Pekanbaru

JPU Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi BLUD RSUD Rohul Ke PN Pekanbaru

JPU melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi belanja oksigen dan gas di BLUD RSUD Rohul tahun 2018 dan 2019 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (14/1/2022) | Foto : Istimewa/Ayobaca

Ayobaca.id, Rokan Hulu - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi belanja oksigen dan gas di BLUD RSUD Rokan Hulu (Rohul) tahun 2018 dan 2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (14/1/2022). Para tersangka segera disidangkan.

Perkara ini menjerat empat orang tersangka. Mereka adalah dr Faisal Harahap selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017, dr Novil Raykel selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2018 hingga saat ini, Suratno selaku Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS), dan Adios Sucipto selaku Komisaris PT BBS, dan selaku Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG).

Mereka ditatapkan sebagai tersangka pada Jumat (17/12/2021) lalu setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Selain itu, penyidik juga telah menerima Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negera/Daerah dari pihak auditor sebesar Rp2.092.751.129.

Berkas perkara tersangka diserahkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Rohul, Doni Saputra, ke pengadilan. Berkas diterima oleh Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Silalahi.

"Pada hari ini, JPU melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas di BLUD RSUD Rokan Hulu TA 2018 dan 2019 ke pengadilan," ujar Kepala Kejari Rohul Pri Wijeksono melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ari Supandi, Jum'at (14/1/2022) siang.

Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan itu dilakukan satu hari setelah jaksa penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke JPU, Kamis (13/1/2022). Selanjutnya penahanan tersangka jadi kewenangan pengadilan.

Keempat tersangka disangkakan melakukan rasuah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, Tim JPU menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim tersebut nantinya yang akan menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Penetapan penahanan lanjutan kepada para tersangka tersebut untuk kemudian dapat dilakukan proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," sebut Ari.

Ari menyampaikan pesan Kajari Rohul Pri Wijeksono agar masyarakat bersama-sama mengawal jalannya persidangan yang akan dilaksanakan nanti. Tentunya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

"Mari bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem, khususnya yang ada di RSUD Rokan Hulu agar lebih baik lagi," pesannya.

Diketahui, dalam perkara ini penyidik telah menyita uang sebesar Rp2 miliar lebih dari tangan dua tersangka. Uang tersebut dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya Kejari Rohul untuk dijadikan barang bukti di persidangan.

Penyitaan itu dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kejari Rohul pada Kamis (30/12/2021). Total uang yang disita sebesar Rp2.092.751.129, dengan rincian
dari tersangka Suratno sebesar Rp2.029.672.219 dan dari tersangka Adios Sucipto,red) sebesar Rp63.078.910. (Fzn)


Komentar Via Facebook :