Berita / Hukrim /

Iklan Rokok Tersusun di Sepanjang Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru

Iklan Rokok Tersusun di Sepanjang Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru

Iklan salah satu produk rokok berjejer di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Jum'at (14/1/2022) | Foto : Fauzan/Ayobaca

Ayobaca.id, Pekanbaru - Iklan salah satu produk rokok berjejer di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru. Tiang reklame iklan tersebut berdiri di atas trotoar.

Pantauan di lokasi, Jumat (14/1/2022) ada lima tiang reklame. Posisinya sebelum mall Living World. Tiang reklame tersebut berdiri sejak beberapa hari lalu.

Padahal, berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru, Bab IV Perencanaan Teknis Bangunan Reklame, menjelaskan bahwa tiang reklame tidak dibenarkan berdiri di atas jalan dan bahu jalan atau trotoar.

Dalam aturan itu, pada Bagian Kedua Penempatan Bangunan Reklame, Pasal 5, Angka 1, Huruf a menyebutkan bahwa, reklame ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.

Artinya, tiang reklame tidak dibenarkan berdiri di atas trotoar dan hanya boleh berdiri di luar trotoar. Bahkan, jarak antara tiang reklame dengan trotoar tersebut minimal satu meter.

Saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga sedang melakukan penertiban tiang reklame ilegal. Pemko Pekanbaru telah membentuk tim yang terdiri dari Bapenda, Satpol PP, DPMPTSP, Dishub dan BPKAD.

Tim itu diketuai oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Ketua tim itu menyebut ada lebih dari 120 tiang reklame yang terdata untuk ditertibkan. Penertiban itu sekaligus dengan pelelangan terhadap tiang-tiang reklame.

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, bahwa penertiban harus dilakukan. Walikota meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung agar bekerja maksimal menyelesaikan persoalan tiang reklame ilegal itu.

"Saya ingatkan lagi kawan-kawan OPD, penertiban harus dilakukan. Harus diselesaikan," tegas Firdaus. (Fzn)


Komentar Via Facebook :