Berita / Riau / Pekanbaru

Jangan Pakai Jasa Calo, Pelayanan Adminduk di Disdukcapil Pekanbaru Gratis

Jangan Pakai Jasa Calo, Pelayanan Adminduk di Disdukcapil Pekanbaru Gratis

Pelayanan Adminduk di Disdukcapil Pekanbaru.

Ayobaca.id, Pekanbaru - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita, mengimbau kepada warga masyarakat Kota Pekanbaru, untuk tidak menggunakan jasa percaloan dalam mengurus semua urusan administrasi kependudukan (Adminduk).

Sebab, segala dokumen kependudukan saat ini dilakukan secara online dan terintegarsi. Tidak ada jasa percaloan apalagi dipungut biaya.

"Kami mengimbau supaya warga berurusan jangan dengan calo. Silahkan datang ke UPTD terdekat atau ke Disdukcapil Pekanbaru. Petugas kami akan bantu permasalahan dokumen kependudukan warga. 
Siapa pun yang datang ke dinas tetap akan diberi antrian," ujar Irma, kepada media ini, Rabu (17/07/2024).

Disebutkannya lagi, bagi warga yang ingin melakukan foto perekaman KTP elektronik, dapat dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di wilayah Kecamatan masing-masing.

"Foto perekaman KTP elektronik dilakukan di UPTD, tidak di Kelurahan. Dan berfoto jangan berulang-ulang karena justru akan membuat data ganda," ungkapnya.

Terkait adanya UPTD yang melakukan foto berulang-ulang, pihaknya sudah melakukan komfirmasi ke UPTD yang ada di wilayah Kecamatan Tenayan Raya. Disebutkannya bahwa tidak ada warga yang melakukan foto berulang-ulang.

"Saya sudah konfirmasi ke UPTD tenayan terkait dengan foto berulang ulang itu. UPTD mengatakan, tidak ada warga yang di foto berulang ulang di UPTD," jelasnya.

"Sekali lagi kami imbau jangan mengurus dokumen kependudukan melalui calo. Dan urusan semua dokumen kependudukan gratis dan tidak ada berbayar," urainya.

Sebagai catatan, untuk standar pelayanan Disdukcapil Kota Pekanbaru dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu waktu penyelesaian selama 1x 24 jam.

"Selama tahun 2024 sangat sedikit permasalahan yang berhubungan dengan keterlambatan pelayanan
Dikarenakan blangko KTP el tersedia dengan cukup sampai saat ini," terangnya.

Untuk pelayanan kartu keluarga, KIA dan dokumen pencatatan sipil lainnya secara umum dapat dilaksanakan 1x24 jam.

Bahkan sejak Januari tahun 2024 Disdukcapil Kota Pekanbaru telah melakukan pelayanan pada hari libur untuk peningkatan kepemilikan KTP El bagi usia pemula.

Memang sebut Irma, memang ada terjadi keterlambatan pelayanan dikarenakan beberapa hal seperti, gangguan teknis jaringan  dan gangguan server, persyaratan untuk penerbitan dokumen yang tidak lengkap sehingga pelayanan dilakukan pending sementara sampai persyaratan di lengkapi sesuai aturan yang berlaku.

"Seperti misalnya permohonan akta kelahiran akan tetapi orang tua tidak mempunyai akte pernikahan. Disdukcapil wajib menerbitkan akta pernikahan dahulu, baru setelahnya memproses permohonan akta kelahiran anak yang bersangkutan," ulasnya.

Untuk kasus data pemohon yang ganda, mempunyai 2 akun NIK, sehingga membutuhkan waktu untuk proses penunggalan fakta yang bersangkutan.

"Doble record/perekaman ganda atau berkali-kali sehingga sehingga KTP El tidak bisa di cetak sebelum data di tunggalkan terlebih dahulu dulu," jelasnya.

Selanjutnya, masyarakat yang belum mempunyai Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal, harus di ajukan dulu SKPWNI ke Disdukcapil daerah asal yang membutuhkan waktu cukup lama. (*)


Komentar Via Facebook :