Berita / Politik /

Bawaslu Riau Awasi Pleno Penghitungan Suara PSU di 31 TPS Rohul

Bawaslu Riau Awasi Pleno Penghitungan Suara PSU di 31 TPS Rohul

Ayobaca.id, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan DPRD Provinsi Riau. Kegiatan tersebut, juga dipantau langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau. 

Rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi tersebut dilaksanakan di Gedung Aula Kantor KPU Provinsi Riau, Kamis (18/7/2024). Terlihat hadir dua komisioner Bawaslu Riau yakni Indra Khalid Nasution dan Nanang Wartono.

Nanang Wartono mengatakan, Bawaslu Provinsi Riau mengawasi rapat pleno rekapitulasi ini dengan mencermati hasil penghitungan suara di TPS. 

"Ada beberapa hal yang juga kita cermati yaitu kepatuhan prosedur, pengguna hak pilih, dan kesesuaian jumlah surat suara yang diterima,” jelas Nanang.

Ia mengatakan jajaran Bawaslu Riau telah memfokuskan pengawasan pelaksanaan PSU di semua tahapan, hingga sampai pada tahapan Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan.

"Hal ini merupakan cara untuk mengawal demokrasi yang lebih baik dengan memastikan proses rekapitulasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Nanang.

Pengawasan yang dilakukan Bawaslu dalam rapat pleno ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan rekapitulasi dilakukan secara transparan, jujur, adil, serta sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Sementara itu Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam PSU dan proses rekapitulasi ini. 

Mantan Ketua Bawaslu Riau itu menekankan pentingnya kerja sama dan koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan parpol untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil.

Untuk diketahui PSU yang digelar di 31 TPS yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. 

PSU hanya untuk pencoblosan ulang calon anggota DPRD Provinsi Riau dan Kabupaten Rohul. (*)


Komentar Via Facebook :