Berita / Riau / Bengkalis
Izin PT Sawit Inti Prima Perkasa Dicabut Pemkab Bengkalis, Tapi Operasionalnya Masih Jalan
Ayobaca.id, Bengkalis - Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah mencabut izin usaha dan izin lingkungan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Jalan Rangau, Mandau efektif per 13 Januari 2022 lalu. Pencabutan izin terkait dengan pelanggaran perusahaan dalam pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit yang mencemari lingkungan dan kebun warga awal tahun 2021 lalu.
Langkah tegas Pemkab Bengkalis tersebut disambut positif oleh korban pencemaran limbah PT SIPP. Meski demikian, tindakan Pemkab Bengkalis diminta tetap berlanjut pada penindakan dugaan pidana administrasi dan pidana pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan.
"Kami mengapresiasi sikap tegas, keras dan jelas Pemkab Bengkalis khususnya Bupati Bengkalis dengan langkah pencabutan izin ini. Hal ini memperkuat bahwa dugaan pencemaran lingkungan itu benar adanya," kata Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH selaku kuasa hukum Roslin Sianturi warga yang menjadi korban pencemaran limbah PT SIPP, dihubungi ayobaca.id, Minggu (16/1/2022).
Marnalom menyatakan langkah pencabutan izin perusahaan bukanlah akhir dari tindakan keras pemerintah. Menurutnya, Pemkab masih memiliki tugas kewenangan untuk mengawal tindak lanjut pencabutan izin tersebut. Apalagi, jika ternyata perusahaan diduga masih menjalankan kegiatan operasional, meski izin telah dicabut.
"Pemkab Bengkalis diharapkan juga bisa memastikan sanksi pencabutan izin itu berjalan efektif dan dipatuhi di lapangan. Tidak sekadar surat keputusan di atas kertas," tegas Marnalom.
Ia juga meminta agar aparat penegak hukum ikut mengawal keputusan Pemkab Bengkalis dan mengambil tindakan hukum jika pasca pencabutan izin usaha, perusahaan tetap melakukan operasional pabrik.
"Agar negara lewat tangan-tangan kekuasaannya tidak lagi kalah dalam menghadapi korporasi yang melakukan pelanggaran. Apalagi, dari dua sanksi Pemkab Bengkalis sebelumnya, diduga perusahaan juga tidak mematuhinya," jelas Marnalom.
Marnalom juga mengingatkan bahwa pencabutan izin usaha tidak menghentikan upaya hukum yang masih terus berlangsung, terutama menyangkut tentang dugaan pidana pencemaran lingkungan dan juga dugaan pidana pelanggaran sanksi administrasi lingkungan.
Soalnya, dalam Undang-undang Lingkungan Hidup pasal 114 disebutkan, perusahaan yang tidak tunduk dan patuh pada paksaan pemerintah bisa diancam hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Selain itu, Marnalom juga mengingatkan Polda Riau untuk menindaklanjuti laporan pengaduan tindak pidana lingkungan yang sudah disampaikan pada 23 Februari 2021 lalu. Menurutnya, hampir setahun laporan disampaikan, hingga pencabutan izin perusahaan sudah dilakukan Pemkab Bengkalis, namun belum ada progres penanganan laporan pengaduan tersebut di Polda Riau.
"Kami meminta kepada Yang Terhormat Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal untuk memberikan atensi dalam laporan yang kami sampaikan tahun lalu. Mengingat, dampak pencemaran lingkungan ini telah menyusahkan kehidupan ekonomi klien kami serta efek lingkungan jangka panjang," tegas Marnalom.
Diwartakan sebelumnya, pemerintah Kabupaten Bengkalis mencabut izin usaha dan izin lingkungan perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan pabrik kelapa sawit (PKS) tersebut. Pencabutan izin berlaku efektif mulai Kamis (13/1/2022) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis nomor: 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 tanggal 13 Januari 2022.
Dalam keterangannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rahmad menyatakan keputusan pencabutan izin PT SIPP ditetapkan sebagai tindak lanjut atas tidak dilaksanakannya Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/2021/21 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha oleh PT SIPP.
Selain itu juga berdasarkan hasil telaah Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan pencabutan Izin Lingkungan serta hasil telaah dari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P).
“Pertimbangannya, kami menilai PT SIPP telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif,” kata Basuki Rahmad, Kamis (13/1/2022) dikutip dari situs Pemkab Bengkalis.
Basuki menjelaskan kalau sebelumnya Pemkab Bengkalis telah memberikan teguran tertulis, paksaan pemerintah dan pembekuan perizinan berusaha, namun hal itu tidak juga dilaksanakankan oleh pihak perusahaan.
"Akhirnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerapkan peningkatan sanksi menjadi sanksi pencabutan Perizinan Berusaha dalam bentuk pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) dan Izin Lingkungan PT. SIPP," jelas Basuki.
Adapun isi Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 060/DPMPTSP/LINGKUNGAN/ I/2022/01 ini mencabut dua izin sekaligus, yaitu Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 525.2/IUP-P/Disbunhut/01.15/03 tanggal 09 Januari 2015 tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) PT. Sawit Inti Prima Perkasa.
Kemudian mencabut Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 344/KPTS/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Oleh PT. Sawit Inti Prima Perkasa di Kabupaten Bengkalis.
Selain itu dalam keputusan ini juga memuat perintah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh PT. SIPP sebagai konsekuensi atas ketidaktaatan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perundang-undangan bidang Perkebunan.
Adapun perintah yang termuat dalam keputusan tersebut, yakni menutup dan menghentikan seluruh kegiatan dan operasional perusahaan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini. Juga menyelesaikan seluruh kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Fzn)
Komentar Via Facebook :