Berita / Riau / Rokan Hulu

Pemkab Rohul Buka Pendaftaran PPPK Tahun 2024

Pemkab Rohul Buka Pendaftaran PPPK Tahun 2024

Ilustrasi

Ayobaca.id, Rohul - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu resmi membuka pendaftaran formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024. Pembukaan formasi ini mencakup tiga bidang utama, yaitu tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, dengan total sebanyak 2.282 formasi.

Dalam pengumuman resmi yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul, bahwa formasi terbesar dialokasikan untuk tenaga teknis, dengan total 1.581 formasi. Tenaga kesehatan mendapatkan alokasi 336 formasi, sementara tenaga pendidikan disediakan 365 formasi. 

Dikatakan, Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, Pelatihan (BKPP) Rohul, Erpan Dedi Sanjaya bahwa jadwal pelaksanaan seleksi dibagi menjadi dua tahapan.

Untuk seleksi pengadaan PPPK TA 2024 bagi pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non-ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN bisa melakukan pendaftaran pada tanggal 1-20 Oktober.

Sedangkan, jadwal seleksi pengadaan PPPK TA 2024 bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah (termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah) dapat mendaftar pada 17 November - 31 Desember.

"Untuk tanggalnya sudah jelas ya, semua informasi lanjut dapat di akses melalui https://bbkp.rokanhulukab.go.id atau juga bisa melihat akun instagram resmi kami @bbkprohul," katanya.

Diungkapkan, pelamar disarankan untuk terus memantau proses seleksi melalui pengumuman di laman tersebut. Menurunya kelalaian karena tidak mengetahui informasi yang disampaikan melalui laman informasi tersebut menjadi resiko bagi setiap individu.

"Para calon peserta disarankan untuk terus memantau situs untuk melihat pengumuman-pengumuman penting lainnya serta waktu dan tempat pelaksanaan ujian," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Ia menambahkan, adapun syarat utama adalah merupakan pegawai honorer yang bekerja aktif minimal 2 tahun secara terus-menerus dan terdaftar di data base BKN.  

"Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami  dalam rangka memenuhi kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2024, telah menetapkan 2.282 formasi yang akan diisi." pungkasnya. (*)


Komentar Via Facebook :