Berita / Riau / Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Larang Masyarakat Menyalakan Petasan saat Malam Tahun Baru

Pemko Pekanbaru Larang Masyarakat Menyalakan Petasan saat Malam Tahun Baru

Ilustrasi menyambut tahun baru.

Ayobaca.id, Pekanbaru - Masyarakat di Kota Pekanbaru dilarang untuk menyalakan petasan pada momen malam tahun baru 2023. Petasan bisa saja berpotensi ledakan sehingga menyebabkan kebakaran.

"Bila nanti terjadi kebakaran, bisa saja ada korban jiwa maupun kerugian materil," tegas Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syoffaizal.

Imbauan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Pelaksanaan Perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023. Ia menyebut bahwa ada sejumlah poin tertuang dalam surat edaran itu.

Syoffaizal menyampaikan bahwa Pj Wali Kota Pekanbaru mengingatkan masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan. Apalagi Kota Pekanbaru masih menjalani Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Dirinya menyebut bahwa pemerintah kota juga mengimbau agar pelaku usaha jasa kepariwisataan, pusat perdagangan, mall dan hiburan memastikan seluruh karyawan maupun pengunjung mesti menerapkan protokol kesehatan. Ia juga mengajak masyarakat agar mengurangi aktivitas bepergian ke luar kota.

"Hal ini untuk melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19, jika harus berpergian keluar kota dan meninggalkan rumah dalam kondisi aman," jelasnya.

Syoffaizal menambahkan bahwa dalam surat edaran juga mengajak masyarakat agar menciptakan dan mengedepankan sikap toleransi lingkungannya. Masyarakat pun bisa mengoptimalkan peran aktif siskamling yang ada di lingkungan tempat tinggal dan tempat ibadah.

Mereka bisa menjaga situasi lingkungan tetap kondusif. Adanya siskamling ikut mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat bisa memanfaatkan panggilan kebencanaan saat terjadi bencana di BPBD Kota Pekanbaru. Mereka dapat menghubungi nomor layanan panggilan darurat call center 112 atau panggilan darurat kebencanaan BPBD Kota Pekanbaru dengan nomor 0811 7651 464. (*)


Komentar Via Facebook :