Berita / Hukrim /
Terlibat Narkoba, Polresta Pekanbaru Copot Personel Pangkat Iptu
Ayobaca.id, Pekanbaru - Seorang personil di Polresta Pekanbaru dengan inisial Iptu RS direkomendasikan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) atas penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi dalam konferensi pers akhir tahun mengatakan, sepanjang 2021 ada 51 personil yang diberikan punishment atau hukuman.
Dari 51 orang tersebut 23 personil dihukum atas pelanggaran disiplin, 23 personil atas pelanggaran kode etik, dan 5 personil dijerat tindak pidana narkoba.
"Seorang personil dengan inisial Iptu RS direkomendasikan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) atas penyalahgunaan narkoba," katanya kepada awak media, Jumat (31/12/2021).
Polresta Pekanbaru juga menerima sembilan Pengaduan Masyarakat (Dumas) satu pengaduan tentang keberatan atas penetapan tersangka, serta delapan aduan atas perkembangan dan penanganan perkara.
Selain itu, sepanjang 2021 Polresta Pekanbaru dan personil mendapatkan berbagai penghargaan dari luar yaitu sebagai role model penyelenggaraan pelayanan publik kategori pelayanan prima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), penghargaan dari Walikota Pekanbaru atas dedikasi penanganan COVID-19 dan penghargaan dedikasi penegakan hukum dan perlindungan perempuan dan anak Indonesia dari Komnas HAM perempuan dan anak.
"Polresta Pekanbaru juga meraih peringkat pertama pengisian dan pencapaian nilai kerja anggaran dari Kemenkeu RI, peringkat pertama hasil evaluasi dan penelitian penyelenggaraan pelayanan publik dari Kemenpan RB juga 255 personil kami menerima penghargaan mulai dari Pamen, Brigadir hingga PNS," tuturnya.
Pria Budi menambahkan kini Polresta Pekanbaru memiliki kekuatan 1147 personil dan telah mengalami pengurangan 29 personil selama 2021. "Sepanjang 2021 25 personil telah pensiun, tiga personil meninggal dunia, dan seorang diberhentikan," pungkasnya. (Bmg)
Komentar Via Facebook :