Berita / Riau / Pekanbaru

Galeri Foto Disdukcapil Pekanbaru

Orang Dengan Gangguan Jiwa Dikunjungi Disdukcapil Lewat Program SIPINTAR PEDULI

Orang Dengan Gangguan Jiwa Dikunjungi Disdukcapil Lewat Program SIPINTAR PEDULI

Disdukcapil Kota Pekanbaru melakukan perekaman secara jemput bola orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)

Ayobaca.id, Pekanbaru - Disdukcapil Kota Pekanbaru berkomitmen untuk memberikan pelayanan ke semua penduduk Kota Pekanbaru, tidak terkecuali kepada penduduk rentan seperti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Pada prinsipnya penduduk yang harus aktif untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil. Penduduk yang harus aktif untuk melaporkan peristiwa kelahiran, kematian, kepindahan dan kedatangan. Pelaporan dapat dilakukan di tempat-tempat pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Output dari pelaporan tersebut dapat berupa akta kelahiran, akta kematian, surat keterangan maupun KK dan KTP baru.

Jika penduduk tidak memungkinkan untuk datang ke tempat layanan karena keterbatasan fisik atau mental maka penduduk dapat mendaftar melalui website SIPINTAR PEDULI melalui tautan https://sipintar.pekanbaru.go.id/

"Nantinya kami dari Disdukcapil Kota Pekanbaru dapat memberikan pelayanan jemput bola melalui kunjungan ke rumah," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Selasa (1/10/2024).

Dia menjelaskan, perekaman biometric sangat penting dalam penerbitan KTP dan KTP menjadi persyaratan dalam pemberian bantuan dan pelayanan publik lainnya.

"Penduduk rentan dengan keterbatasan tersebut dibantu dan dipermudah penerbitan KTP-nya agar mereka dapat terlayani dalam pelayanan publik lainnya," tuturnya.

Dilanjutkannya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan hak setiap warga negara Indonesia, tanpa terkecuali, di manapun masyarakat itu tinggal, dan dari suku apapun.

Termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Atas dasar itulah pemerintah wajib hadir untuk memenuhi hak administrasi kependudukan (adminduk) setiap warganya, termasuk ODGJ dengan cara jemput bola langsung ke rumah warga yang berlokasi di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.

"Sasarannya perekaman untuk ODGJ ini khusus bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan dan tidak bisa datang langsung serta kelompok rentan," ujarnya.

Faktor penyebab kelompok rentan adminduk tidak mendapatkan pelayanan adalah sulitnya proses perekaman oleh petugas terhadap ODGJ.

Apabila pada saat dilakukan perekaman, ODGJ mengamuk dan tidak dapat dilakukan perekaman melalui metode iris mata dan sidik jari, maka dapat dilakukan dengan metode lain, seperti menggunakan rekam foto yang bersangkutan.

"Mereka (para ODGJ) sama-sama memilliki hak untuk mendapat dokumen kependudukan berupa KTP-el. Karena kalau tidak, kasihan mereka jika sakit dan memerlukan perawatan, tapi tidak memilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP-el," tutupnya. (*)


Komentar Via Facebook :