Berita / Riau / Pekanbaru

Optimalkan Pendanaan Penurunan Emisi, Pemrov Riau Siapkan Dokumen Safeguard REDD+

Optimalkan Pendanaan Penurunan Emisi, Pemrov Riau Siapkan Dokumen Safeguard REDD+

Ayobaca.id. Pekanbaru - Sejalan dengan kebijakan nasional tentang REDD+, Provinsi Riau terus bekerja cepat mempersiapkan implementasi REDD+ melalui skema Pembayaran Berbasis Kinerja (Result Based Payment/RBP). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, maka Pemerintah Provinsi Riau memiliki kesempatan mengimplementasikan program RBP REDD+ berbasis yurisdiksi ke depannya.

Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya Konsultasi Publik Summary of Safeguards REDD+ Provinsi Riau pada hari Selasa (10/12/24) di Hotel Pangeran Pekanbaru, Riau. Kegiatan ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau Taufiq Oesman Hamid.

Dalam sambutannya, Taufiq menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam melindungi lingkungan hidup dan mendukung penurunan emisi karbon di Provinsi Riau ke depan.

Sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim, Provinsi Riau telah menetapkan beberapa kebijakan penting antara lain Peraturan Gubernur tentang Riau Hijau dan Rencana Pembangunan Rendah Karbon.

“Hari ini kita selenggarakan konsultasi publik summary of safeguards REDD+ Provinsi Riau. Kami berharap semua pihak dapat memperkuatnya melalui saran dan masukan sehingga dapat implementatif nantinya,” dikatakan Taufiq.

Dilanjutkannya, Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen kuat mengikuti jejak Provinsi lain yang telah berhasil memperoleh insentif pengurangan emisi karbon. Menurutnya, hal itu bisa tercapai dengan kerja kolaborasi multi sektor.

“Kami berharap, Pemerintah Provinsi dapat mengikuti keberhasilan Provinsi lain yang telah dulu berhasil memperoleh insentif pengurangan emisi karbon” ungkap Taufiq.

Disela kegiatan tersebut, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau Taufiq Oesman Hamid juga menyampaikan apresiasi atas dukungan para pihak, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) serta pihak terkait lainnya.

Atas dukungan tersebut, Provinsi Riau saat ini telah mendapatkan alokasi pendanaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1398/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Anggaran Dana Result Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund Output 2 untuk Kategori Pemanfaatan II Provinsi Riau mendapatkan alokasi sebesar $ US 2,065,102 juta. 

Namun menurutnya, apa yang telah diperoleh tersebut tidak boleh berhenti sampai disitu, berbagai pihak di Riau harus terus bekerja dan berupaya untuk mendapatkan sumber-sumber pendanaan lainnya.

Kolaborasi berbagai pihak sangat di perlukan, seperti penyiapan Dokumen Safeguards REDD+ Riau yang dilaksanakan pada hari ini merupakan bagian yang akan mendasari untuk mengakses potensi sumber pendanaan lainnya ke depan.

Dokumen Safeguards REDD+ Riau merupakan panduan yang akan digunakan untuk mengelola dampak sosial dan lingkungan yang mungkin terjadi akibat implementasi suatu program.

Tujuh prinsip Safeguards REDD+ terdiri dari; kepatuhan hukum dan konsistensi dengan program kehutanan nasional, transparansi dan efektivitas tata hutan Indonesia, hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, efektivitas dari partisipasi para pihak, konsisten dengan konservasi hutan alam dan keanekaragaman hayati, aksi untuk mencapai risiko balik, serta pengarusutamaan gender.

Ketujuh prinsip tersebut harus terelaborasi dalam Dokumen Safeguards REDD+ Provinsi Riau dan harus dapat diakses oleh berbagai pihak dalam tataran implementasi.

Kegiatan konsultasi publik tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan saran dan masukan dari berbagai pihak terhadap dokumen Safeguards REDD+ Riau yang telah disusun oleh Tim Penyusun yang berasal dari instansi terkait dilingkup Pemerintah Provinsi Riau dan dipandu oleh KLHK dan UNEP. (*)


Komentar Via Facebook :