Berita / Riau / Pekanbaru

Pemko Pekanbaru akan Efisiensi Anggaran Tindaklanjuti Inpres Nomor 1 2025

Pemko Pekanbaru akan Efisiensi Anggaran Tindaklanjuti Inpres Nomor 1 2025

Ayobaca.id, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan efisiensi anggaran guna menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat S.STP M.Si menyebutkan, di efisiensi nanti bakal ada kegiatan yang dihapus dan dikurangi, serta melakukan pemangkasan terhadap anggaran perjalanan dinas.

"Ada beberapa hal, beberapa item yang harus dihapus dan dikurangi. Termasuk perjalanan dinas dikurangi, untuk penghematan anggaran," ungkapnya, Jumat (7/2/2025).

Untuk itu, kata Roni Rakhmat, Pemko Pekanbaru akan melakukan pembahasan anggaran terlebih dahulu. Efisiensi sendiri akan dilakukan di pergeseran dan perubahan anggaran.

"Nanti akan dibahas dulu. Itu (efisiensi) akan dilakukan di pergeseran dan perubahan," tutupnya.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tertanggal 22 Januari 2025 itu dimuat instruksi yang diperuntukan bagi gubernur, bupati, hingga walikota. Di antaranya:

• ?Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar focus group discussion.
• ?Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
• ?Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada PP mengenai standar harga satuan regional.
• ?Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
• ?Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
• ?Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang barang maupun jasa kepada kementerian/lembaga.
• ?Melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah. (*) 


Komentar Via Facebook :