Berita / Riau / Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Bentuk Tim Khusus Tinjau Tarif Parkir, Libatkan Kejaksaan dan Kepolisian

Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto
Ayobaca.id, Pekanbaru - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru tengah mempersiapkan pembentukan tim peninjauan tarif parkir. Bagian Hukum telah menyiapkan konsep Surat Keputusan (SK) untuk menunjuk tim tersebut.
"Pada awalnya, kami telah menyiapkan SK mengenai penunjukan tim peninjauan tarif parkir. Namun, sesuai dengan perkembangan, langkah awal yang diambil adalah menerbitkan Surat Perintah Tugas dari Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) pada 16 Februari lalu," kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto, Rabu (26/2/2025).
Surat perintah tugas ini untuk menganalisis penyebab penurunan atau peninjauan ulang tarif parkir. Namun seiring berjalannya waktu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Yuliarso mengusulkan agar tim ini turut melibatkan organisasi vertikal, seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
Berdasarkan tata naskah dinas, jika tim hanya terdiri atas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) internal, maka SK cukup ditandatangani oleh Pj Sekda. Namun, karena adanya keterlibatan instansi vertikal, maka SK harus ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.
Edi juga mengusulkan agar tim yang dibentuk tidak hanya berfokus pada peninjauan tarif parkir. Tetapi, tim ini juga meninjau kembali kontrak atau adendum kontrak dengan pihak ketiga. (*)
Komentar Via Facebook :