Berita / Riau / Pekanbaru

Langkah Disnakertrans Riau Usut Dugaan Penahanan Ijazah Eks Karyawan Perusahaan Tour & travel

Langkah Disnakertrans Riau Usut Dugaan Penahanan Ijazah Eks Karyawan Perusahaan Tour & travel

Ayobaca.id, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, telah melakukan pertemuan dengan 12 mantan karyawan yang ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan tour & travel di Pekanbaru. Pertemuan tersebut dilakukan di kantor Disnakertrans Riau Jalan Pepaya Pekanbaru, Kamis (24/4/2025).

Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat mengatakan, pertemuan dengan para mantan karyawan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan sidak sebelumnya. Pada pertemuan tersebut, para mantan karyawan juga telah M emberikan keterangan kepada pengawas dan telah membuat berita acara pemeriksaan.

“Sudah hadir ada 12 orang, kami minta keterangan dan informasinya dulu. Rencananya kita akan memanggil pihak perusahaan dan kita akan simpulkan apakah benar terkait dengan dugaan penahanan ijazah tersebut,” kata Boby.

Boby menyebutkan, saat melakukan pertemuan dengan 12 mantan karyawan tersebut, pihaknya sempat berbicara melalui video call dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan.

“Pak Wamen tentunya memonitor hasil dari kunjungan kemarin dan apa progresnya dan disaksikan juga oleh para pekerja dan pengawas,” tuturnya.

Soal adanya informasi permintaan uang tebusan ijazah Rp5 juta yang diminta perusahaan kepada eks karyawannya, Boby mengaku belum mendapat informasi tersebut.

“Saya belum terima laporannya, nanti kita lihat perkembangannya dan yang jelas saya akan mendengarkan dulu dari pengawas apa hasil dari pengambilan keterangan tadi,” sebutnya kepada tim Media center Riau.

Untuk diketahui, Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke salah satu perusahaan tour & travel yang ada di Jalan Teuku Umar Pekanbaru, Rabu (23/4). Sidak ini dilakukannya menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat bahwa perusahaan tersebut menahan ijazah mantan karyawannya.

“Penahan ijazah ini hal yang salah dan menyebabkan mereka susah untuk melamar pekerjaan di tempat lain,” kata Wamenaker.

Setelah beberapa kali meminta untuk berjumpa pimpinan perusahaan, namun tidak kunjung dipertemukan. Akhirnya Wamenaker meninggalkan lokasi perusahaan tersebut, dan memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Boby Rachmat yang ikut mendampingi untuk menunggu hingga pimpinan perusahaan tersebut menemui.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, ada 12 ijazah mantan karyawan yang ditahan,” sebutnya.(*)


Komentar Via Facebook :