Berita / Riau / Pekanbaru

5 Warga Tertangkap Tangan Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Riau

5 Warga Tertangkap Tangan Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Riau

Ayobaca.id, Pekanbaru - Tim Yustisi Pemkot Pekanbaru mengamankan lima orang warga yang kedapatan buang sampah sembarangan. Kelima warga tertangkap di tiga lokasi saat tim menggelar razia.

"Tim Yustisi mengamankan lima warga tertangkap tangan buang sampah sembarangan, lalu dibawa ke Kantor Satpol PP. Mereka didata dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," ujar Wali Kota Pekanbaru Muflihun kepada wartawan, pada Minggu (15/1/2023).

Muflihun menjelaskan, warga yang membuang sampah itu justru bukan warga setempat, melainkan beda kelurahan. Dia meminta agar warga tidak melakukan hal yang sama.

"Jadi mereka membawa sampah ke daerah lain, lalu membuangnya sembarangan. Hal-hal yang begini merusak lingkungan dan mengakibatkan banji," ucapnya.

Muflihun menjelaskan, jika masyarakat mau menjaga kebersihan, maka Kota Pekanbaru akan bebas dari banjir. Selain itu, kesehatan masyarakat juga terjaga dari penyakit.

"Mari kita sama-sama menjaga lingkungan, supaya Kota Pekanbaru yang kita cintai ini selalu bersih. Saya harap kita kembali meraih piagam Adipura," kata Muflihun.

Sementara, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdako Pekanbaru Syoffaizal mengatakan, Tim Yustisi sudah diberikan arahan untuk melakukan patroli warga yang membuang sampah sembarangan pada Sabtu (14/1) kemarin.

"Kelima warga diamankan di tiga lokasi berbeda. Lokasi tersebut antara lain, depan Kantor Adira Finance di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kuini, dan Jalan Manggis," jelasnya.

Kemudian, keima warga ini difoto dengan kesalahan yang dilakukan. Lima warga ini juga diberikan pengarahan agar membantu Pemko Pekanbaru menjaga kota ini supaya tetap bersih.

Syoffaizal menyebut, tanpa bantuan warga, pemerintah kota tidak akan mampu mengangkut sampah jika dibuang sembarangan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sudah mengatur tempat penampungan sementara (TPS) sampah.

Untuk waktu membuang sampah sudah diatur Pemko Pekanbaru yaitu mulai pukul 19.00 hingga pukul 05.00 WIB. Semua langkah sudah diupayakan dan disosialisasikan kepada warga.

"Kami tidak mengejar denda bagi warga harus membayar Rp250 ribu. Jika warga mengulangi perbuatannya, maka denda harus diterapkan. Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan, TNI, Polri, Satpol PP, dan DLHK mengenai denda ini," jelasnya.

Dia mengatakan, APBD sudah banyak digelontorkan untuk penanganan sampah. Tetapi, warga lain dan pengamat menilai kota ini masih belum bersih.

"Pengakuan lima orang warga itu ada yang disuruh dan tidak tahu. Rata-rata, sampah dibuang tidak di lingkungannya," pungkasnya. (*)


Komentar Via Facebook :