Berita / Hukrim /
Polda Riau Tangkap Dua Warga Siak, Sita Tiga Senpi
Ayobaca.id, Pekanbaru - Subdit Jatanras Polda Riau menangkap dua pria warga Siak inisial N (30) pemilik senjata api jenis revolver dan TUL (22) pemilik dua senjata laras panjang.
Selain senpi, tim Jatanras turut mengamankan empat butir amunisi Cal 38- 1 isi Revolver dan 63 butir amunisi caliber 5,56 TJ- 1 butir isi senjata laras panjang.
Kabid Humas Kombes Sunarto, menjelaskan, tersangka N diamankan di depan Indomaret Jalan Soekarno Hatta, pada Sabtu (3/1/2023) siang, setelah mendapat kabar dari informan.
Setelah dilaporkan, tim Subdit Jatanras langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap N yang disebut berperawakan sedang.
Saat digeledah Senpi jenis revolver ditemukan tim Jatanras disimpan di dalam tas.
"Tersangka N kita tangkap dan hasil interogasi dia mengaku ingin menjual senpi seharga Rp15 juta," jelas Sunarto, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Asep Dermawan, Kasubdit Jatanras Kompol Lamhot dan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Senin (16/1/2023).
Selain itu, N mengaku memiliki senjata itu sejak bulan November 2022 lalu dan akan menjualnya ke pria inisial Ju.
Sedangkan penangkapan dua senjata laras panjang dilakukan pada Kamis (11/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah tim Subdit Jatanras mendapat informasi TUL warga Jalan Kwalian, Desa Kampung Rempak, Siak memiliki senjata.
Selanjutnya, tim Opsnal memprofiling diduga pelaku dan mengumpulkan informasi sebanyaknya tentang pelaku dan langsung menuju kediamannya.
"Hasil penggeledahan ditemukan dua Senpi laras panjang dan beberapa peluru," kata Sunarto.
Hasil introgasi, tersangka TUL mengatakan memiliki senjata itu sejak bulan November 2021 lalu.
"Untuk peluru yang diamankan ada 63 butir caliber 5,56," kata Sunarto.
Terhadap kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui penjual senpi dan pelurunya.
"Kami sedang mengejar pemasok Senpi dan peluru," ungkap Sunarto.
Untuk mempertanggungjawabkan kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat Republik Indonesia No12 TAHUN 1951.
"Keduanya terancam hukuman seumur hidup atau paling sedikit 20 tahun penjara," jelas Sunarto. (*)
Komentar Via Facebook :