Berita / Legislatif /
Dewan Sebut Kenaikan UMK Tahun 2023 Harus Memperhatikan Kondisi Pengusaha
Ayobaca.id, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau, telah mengumumkan kenaikan UMP Riau Tahun 2023 mendatang sebesar Rp 3.191.662. Kenaikan ini mendapat respon dari kalangan dewan. Salah satunya Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri.
Menurut dia, kenaikan UMK khususnya di Kota Pekanbaru, harus memperhatikan kondisi pengusaha yang diketahui saat ini baru saja bangkit dati keterpurukan.
"Meski UMP Pekanbaru 2023 belum diumumkan secara resmi, kita berharap kenaikan nanti tidak memberatkan para pelaku usaha," kata Azwendi, kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).
Untuk diketahui, Kenaikan UMP di Riau naik dengan persentase sebesar 8,61 persen dari UMP Riau tahun 2022 lalu yang berjumlah Rp. 2.938.564.
Saat ini, UMK Pekanbaru Tahun 2022 berjumlah sebesar Rp 3.049.675 dan diprediksi akan mengalami kenaikan sekitar 6-7 persen pada tahun 2023 nantinya.
Senada juga disampaikan oleh Ketua PHRI Riau, Nofrizal. Dia mengatakan, dalam kenaikan UMP saat ini, pihaknga selalu mentaati kebijakan yang ditelurkan oleh pemerintah.
Sidang penetapan UMK Pekanbaru tahun 2023 nantinya bakal melibatkan semua anggota dewan pengupahan Kota Pekanbaru yang terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi, pengusaha dan serikat pekerja. (*)
Komentar Via Facebook :