Berita / Riau / Pekanbaru

Respon Keluhan Warga, Pemko Pekanbaru Tertibkan Tiang Kabel Optik

Respon Keluhan Warga, Pemko Pekanbaru Tertibkan Tiang Kabel Optik

Foto Ilustrasi

Ayobaca.id, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membahas penertiban tiang kabel optik yang bertumpuk-tumpuk di tepi jalan. Penertiban akan dilakukan setelah menerima keluhan dari warga.

"Kami baru saja rapat tentang daerah milik jalan. Fenomena saat ini, daerah milik jalan ini banyak dibangun tiang-tiang fiber optik. Kami banyak menerima keluhan dari masyarakat," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution usai rapat di Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (18/1).

Dari laporan warga, ada saja orang yang memasang tiang di depan rumah atau ruko. Atas keluhan itu, maka Pemko membahas penertiban tiang fiber optik.

"Sehingga, saya membahasnya dengan inspektur daerah, kabag hukum, kabag kerja sama, dan bagian aset daerah. Kami akan menertibkan tiang-tiang optik tersebut," tegas Indra Pomi.

Sebelum ditertibkan, izin perusahaan pemilik kabel optik akan diperiksa. Sejak 2018 hingga kini, hanya ada enam perusahaan yang berizin.

Nanti, Pemko akan periksa lagi yang sudah mendapatkan izin. Salah satu perusahaan yang sudah memilik izin yaitu PT. Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP).

"Kabarnya, mereka sudah membangun kabel fiber optik bawah tanah sepanjang 200 kilometer. Kami akan cek juga kondisinya saat ini," sebut Indra Pomi.

Bagi perusahan swasta, tiang kabel optik harus dikurangi. Supaya, daerah milik jalan tidak terlalu semerawut.

"Ada satu lokasi ada tujuh tiang kabel optik. Kami akan panggil vendor fiber optik untuk bermusyawarah memasang kabel di satu tiang bersama. Sehingga, mata lebih nyaman," ucap Indra Pomi.

Lebih baik, kabel optik itu dipasang di bawah tanah. Karena, kabel optik harus dipasang di bawah tanah untuk kawasan pusat kota, daerah keramaian, dan pusat perekonomian.

"Kalau PLN memiliki tiang sendiri. Tetapi, ada juga kabel optik dipasang di tiang PLN. Nanti akan konfirmasi ke PLN seperti apa kerja sama mereka dengan perusahaan kabel optik itu," sebut Indra Pomi.

Dasar penertiban tiang fiber optik itu adalah Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan Tiang Telekomunikasi. Kemudian, Perwako Nomor 49 Tahun 2016 tentang petunjuk teknisnya.

"Seharusnya, kabel optik itu dipasang di bawah tanah," kata Indra Pomi lagi. (*)


Komentar Via Facebook :