Berita / Ekbis /

Banyak Masyarakat Terjerat Pinjol, Simak Pesan Tegas OJK

Banyak Masyarakat Terjerat Pinjol, Simak Pesan Tegas OJK

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau M Lutfi

Ayobaca.id, Pekanbaru - Tingkat literasi masyarakat khususnya terkait Pinjaman Online alias Pinjol masih sangat rendah. Hal ini menjadi salah satu penyebab mengapa masih banyak orang terjerat utang di Pinjol dan kesulitan untuk melunasi utangnya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau M Lutfi mengatakan rendahnya tingkat literasi masyarakat terhadap Pinjol perlu jadi perhatian khusus oleh semua pihak.

“Jika tidak, kita akan sering mendengar ada masyarakat terlilit utang dan tidak bisa bayar,” katanya, Rabu (24/1/2023).

Di tengah tekanan kebutuhan ekonomi yang kian meningkat, pada dasarnya tak ada salahnya jika masyarakat melakukan akses ke pinjaman secara online, dengan catatan Pinjol yang diakses adalah legal.

“Dengan catatan bukan untuk konsumsi, dan harus komitmen untuk mengembalikan tepat waktu,” tuturnya.

Lutfi menyebut, jika pinjaman khususnya Pinjol, digunakan untuk kebutuhan konsumsi makan dipastikan akan jadi bumerang bagi diri dan keluarga. 

Hal tersebut, karena beban bunga pinjaman yang harus dikembalikan sangat besar dan jika jatuh tempo maka kelipatan bunganya kian mencekik.

“Bunganya akan terus menggulung. Jika memang harus mengakses Pinjol, pastikan bukan untuk konsumsi dan komit untuk bayar tepat waktu,” sambungnya.

Dijelaskan, pada prinsipnya ada ikatan hukum perdata saat seseorang mengakses Pinjol karena ada kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak. 

Hadirnya lembaga yang menyediakan jasa pinjaman uang merupakan asas manfaat yang bisa didapatkan masyarakat dengan syarat dan ketentuan yang mudah.

Namun di sisi lain, ketika kesepakatan sudah disepakati maka ada konsekuensi yang jadi jaminan. Jika pola ini dapat dipahami dan di siasati, maka tak ada persoalan dengan akses pinjaman ke Pinjol, selama Pinjol tersebut termasuk kategori legal.

Sebab, mereka diikat oleh aturan kuat yang mana bunga yang dibebankan kepada peminjam tidak boleh melebihi batas pinjaman pokok.

“Jadi kunci yang paling penting itu jangan gunakan pinjol untuk kebutuhan konsumsi, komit membayar utang tepat waktu, dan ukur kemampuan kita untuk mengembalikan. Kalau ketiga hal ini terpenuhi, insya Allah aman,” ungkapnya. (*)


Komentar Via Facebook :